
batampos – Abdul Sidik, terdakwa dugaan pencabulan anak panti asuhan di kawasan Bengkong akan menjalani sidang perdana pada, Rabu (23/11). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mengatakan harusnya terdakwa Abdul Sidik sudah disidang minggu lalu. Namun karena ada kendala, maka persidangan pria berusia 20 tahunan ini pun ditunda minggu ini.
“Jadi minggu lalu itu harusnya sudah pembacaan dakwaan, tapi ditunda (jadi) minggu ini,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Batam Bantah Tudingan Umrah Bersama FKPD Menggunakan APBD
Menurut dia, pada sidang minggu ini pihaknya berencana menjadwalkan pemeriksaan saksi. Namun hal itu tergantung dari keputusan majelis hakim nantinya. “Rencana kami agendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi,” terang Abdullah.
Terdakwa Abdul Sidik dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Citilink Layani Rute Batam-Silangit
Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan Abdul Sidik terungkap pertengahan Juni lalu. Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun ini yakni 10 orang. Rata-rata usia mereka mulai 8-16 tahun.
Modus yang dilakukan pria yang telah berstatus tersangka ini, yakni mengiming-imingi atau menakut-nakuti korban. Sehingga korban tak berdaya dan menuruti perbuataan Abdul Sidik. Perbuatan Abdul Sidik terungkap pada pertengahan Juni 2022 dari laporan korban kepada orang tuanya. (*)
Reporter : Yashinta



