batampos – Seorang pria berinisial E, 34, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun, berhasil ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau. Pelaku kabur dari Batam setelah aksinya terbongkar oleh sang istri, namun pelariannya terhenti setelah aparat Polsek Sekupang mengejarnya hingga ke Pekanbaru.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho Lubis mengatakan pelaku mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor melalui jalur darat.
“Pelaku menyeberang dari Batam ke Pakning, Jambi, menggunakan kapal Roro, kemudian melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. Setelah mendapat informasi mengenai rencana pelariannya, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Pekanbaru,” ungkap Iptu Ridho, Rabu (18/9).
Baca Juga: Perampokan Alfamart 2 Pekan Belum Terungkap, Polisi Telusuri Hingga ke Riau
Kasus ini bermula dari kecurigaan istri pelaku yang sering melihat suaminya masuk ke kamar anak tirinya pada malam hari. Puncaknya pada awal September 2024 lalu, kecurigaan itu terbukti ketika sang istri memergoki pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi cabul terhadap korban. Dia melakukan perbuatan tersebut ketika sang istri tidak ada di rumah,” tambah Iptu Ridho.
Pelaku kini telah dibawa kembali ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
“Penegakan hukum terhadap kasus kejahatan seksual seperti ini sangat penting, terutama untuk melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu Ridho.
Baca Juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Kafe Diadili
Penangkapan pelaku cabul ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ” pungkasnya.
Pendamping UPTD PPA Kota Batam Dedy Suryadi mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan intensif kepada, AY, 14, seorang anak yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Sekupang.
Menurutnya, pendampingan ini akan mencakup aspek psikologis dan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak anak terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Dedy menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan dinas adalah dengan memulihkan kondisi psikologis anak yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut. Selain korban, pendampingan psikologis juga diberikan kepada ibu korban yang sampai saat ini masih trauma atas perbuatan suaminya itu.
“Karena yang lebih terpuruk ini ibu korban, karena berdasarkan pengakuan ibunya ini, baru selesai berhubungan dengan ibu korban, pelaku langsung masuk ke kamar anaknya ini dan perbuatan ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2022 yang lalu,” tuturnya.
Baca Juga: Personel Satres Narkoba Dirombak, Kapolresta: Agar Tidak Terkontaminasi
Dedy menyebutkan, korban tidak berani mengadu kepada ibunya karena selalu diancam akan dibunuh oleh bapak tirinya itu. Selain itu pelaku mengancam tidak memberi nafkah dan menceraikan ibunya apabila korban berani mengadu.
“Perbuatan ini sering kali dilakukan pelaku pada saat ibu korban tak ada di rumah, karena pengajuan ibunya sering ke Singapura untuk bekerja,” tambahnya.
Selain pemulihan psikologis, DP3AP2KB juga akan mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan proses hukum. “Kami akan terus bersama keluarga korban, mulai dari saat mereka melapor kepada penyidik hingga kasus ini diproses lebih lanjut. Ketika ada kebutuhan untuk melakukan visum, kami siap menyediakan layanan visum secara gratis,” tegas Dedy.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra