batampos – M. Ali, pelaku penganiayaan Ani Yulianti yang terjadi di Jalan Gajah Mada atau tepatnya setelah Hotel Vista berencana menguasai uang korban dengan cara mengancam.
Namun, aksinya tersebut gagal karena korban melawan dan mengakibatkan wanita 41 tahun tersebit terluka sayatan badik di bagian leher.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pelaku tidak punya uang dan meminta uang dengan mengancam,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Heribertus menjelaskan korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Awal Bros. “Kondisi korban membaik dengan jahitan di leher, dan sedang pemulihan,” katanya.
Heribertus memastikan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku karena terjerat hutang akibat judi online.
“Pelaku main slot. Setelah kabur, kita mendapatkan identitas pelaku dari Facebook,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, Heribertus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkenalan atau menggunakan aplikasi kencan online.
“Perkenalan di aplikasi MiChat jangan digubris. Karena kita tidak tau dan tidak kenal, oleh sebab itu hati-hati. Tetap waspada,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pengendara yang melintas di Jalan Gajah Mada dikagetkan dengan teriakan minta tolong, Ani Yulianti, Selasa (24/9) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Wanita 41 tahun ini keluar dari mobilnya dengan kondisi bersimbah darah tepatnya setelah Hotel Vista.
Korban yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mengaku dibegal. Oleh warga, korban yang merupakan warga Bukit Indah Lestari Tanjung Pinang ini dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros.
Usai melancarkan aksinya, pelaku labur menunu hutan Seiladi dan berhasil ditangkap polisi dalam waktu 1 kali 24 jam. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI