Sabtu, 14 Maret 2026

Pelaku Penikaman di Pasific Foodcourt Ditangkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, menanyai MA, pelaku penikaman di Parkiran Pasific Foodcourt, Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pelaku penikaman di Parkiran Pasific Foodcourt, Batuampar, ditangkap Polisi. Penikaman diketahui terjadi pada Minggu (28/8/2022) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB. Penikaman ini melibatkan sesama pengunjung dan menyebabkan korban kritis.

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, mengatakan, dalam kejadian tersebut, pihaknya mengamankan pelaku berinisial MA. Pria 24 tahun ini ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

“Penikaman ini berawal dari cek cok sesama pengunjung. Kemudian berujung penikaman di parkiran,” ujar Salahuddin, Selasa (30/8) siang.

Salahuddin menjelaskan pelaku menikam korban menggunakan sebilah badik. Tikaman itu bersarang di bagian dada dan perut hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

“Saat cek-cok itu pelaku mabuk. Dan langsung menikam korbannya. Untuk korban saat ini masih menjalani perawatan,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir, menjelaskan penikaman itu berawal saat kelompok korban dan pelaku menegak minuman alkohol di dalam Foodcourt Pasific. Kedua kelompok ini bersitegang dan kemudian cek-cok di parkiran.

“Awalnya abang pelaku ini yang ribut dengan korban. Lalu adiknya ini langsung menikam. Memang lagi sama-sama mabuk,” katanya.

Usai menikam korban, kelompok pelaku langsung meninggalkan lokasi. Hingga polisi menangkap pelaku di kawasan Komplek Bumi Indah Nagoya, Lubukabaja.

“Selain pelaku kita amankan juga barang bukti badik, dan pakaian,” katanya.

Sementara itu dari pengakuan MA, ia nekat menikam korban karena emosi dan dipengaruhi minuman alkohol. Ia mengaku badik tersebut selalu dibawa untuk menjaga diri.

“Itu (badik) memang selalu saya bawa. Digantung atau disimpan dalam tas,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN