batampos – Hafiz Zul Rojak Lubis, pelaku penipuan bermodus rekrutmen anggota Polri terancam dipenjara selama 4 tahun. Ia dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Pasal yang disangkakan tentang penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku baru melakukan penipuan di Batam sebanyak sekali. Korbannya yakni tetangganya berinisial H dengan kerugian mencapai Rp 106 juta.
“Setelah menerima uang, pelaku kabur dan bersembunyi di Medan,” kata Ramadhanto.
Ramadhanto menanbahkan pelaku merupakan residivis kasus penggelapan mobil. Ia pernah ditangkap Satreskrim Polresta Barelang pada tahun 2021 lalu.
“Pelaku sudah kita tahan dan segera serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Hafiz Zul Rojak Lubis, warga Perumahan Green Nongsa City. Pria 54 tahun ini melakukan penipuan dengan modus rekrutmen anggota Bintara Polri.
Dalam kasus ini, pelaku menipu tetangganya berinisial H. Korban mengalami kerugian Rp 106 juta. Pelaku mengaku bisa meloloskan korban karena mempunyai kenalan Jenderal di Mabes Polri. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI