batampos – Personel Sat Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu harus dihukum maksimal. Selain dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari Polri, personel ini layak dipidana penjara seumur hidup.
“Layak (penjara seumur hidup). Jika memang terbukti,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Selasa (8/10).
Ia menjelaskan para personel tersebut memang harus dihukum maksimum ditambah pemberatan, dan dimiskinkan dengan UU TPPU. Sebab, mereka dinilai pengkhianat bangsa karena menjerumuskan masyarakat kepada narkoba.
“Hukuman tegas diharapkan dapat membuat efek jera dan pengawasan melekat,” katanya.
Disinggung, putusan banding yang dijatuhi kepada mantan Kasat Narkoba, Kompol SN, Poengky mengaku belum mengetahuinya.
“Yang tahu prosesnya itu Polda Kepri. Banding dari KKEP ke Kapolda, bukan ke Mabes,” ungkapnya.
Ia berharap Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang. Sehingga kasus ini tidak terulang lagi.
“Situasi apa yg dialami anak buah, maka pimpinan akan tahu persis sehingga dapat mencegah niat dan setidaknya mengurangi pelanggaran,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Total saat ini ada 15 personel yang terlibat. Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI