Minggu, 22 September 2024

Pelaku Perundungan Dua Anak di Jodoh Dituntut 1 Tahun

Berita Terkait

spot_img
image0 1
Nurhalisa terdakwa perundungan menjalani sidang di PN Batam.F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Masyarakat Batam pasti masih ingat kasus perundungan atau kekerasan fisik terhadap dua anak di kawasan Jodoh awal tahun lalu. Dimana pelakunya adalah 4 orang remaja, tiga diantaranya adalah anak di bawah umur dan 1 dewasa.

Untuk tiga anak di bawah umur, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan 7 bulan penjara. Perkaranya pun telah memiliki kekuatan hukum tetap pada bulan April lalu.



Kemarin, giliran pelaku dewasa, yakni Nurhalisa menjadi terdakwa di PN Batam. Remaja berusia 19 tahun ini disidang dan didampingi tim penasehat hukum dari LBH Mawar Saron. Agenda persidangan yakni tuntutan hukuman terhadap ketiga terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fitri menyatakan perbuataan Nurhalisa terbukti bersalah sebagai dakwaan jaksa. Dimana perbuataan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

“Menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara,” ujar jaksa.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Rio Ferdinan dan Felix meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami mohon waktu satu minggu untuk pembelaan,” ujar pengacara Rio.

Hakim pun menerima permintaan penasehat hukum dan menunda sidang hingga minggu depan, agenda pembelaan.

Diketahui, Nurhalisa bersama tiga rekannya di bawah umur melakukan kekerasan di sebuah ruko kosong di kawasan Jodoh awal tahun 2024 lalu. Kekerasaan itu terjadi lantaran kesalah pahaman antara pelaku dan korban.

Saat itu dua orang korban mendapat kekerasan, mulai dari tendangan, pukulan, tamparan bahkan diinjak. Korban pun tampk tak melawan. Perundubgan ini sempat mengemparkan dunia maya, karena di vidionya di upload ke media sosial. (*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update