
batampos – Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis terhadap FB, abang tiri yang merudapaksa adiknya hingga hamil 7 bulan.
Selain hamil, korban meninggal usai melahirkan darah daging pelaku. Korban meninggal beserta anaknya saat berusia sebulan.
“Kita minta aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab kematian korban ini,” ujar Erry, Selasa (4/7) siang.
Baca Juga: Anggota Kepolisian Terkena Anak Panah Saat Penggusuran di Tangki 1000 Batam
Erry menjelaskan pengusutan kematian korban untuk mengetahui keterlibatan pelaku. Informasi yang didapatkan, korban berinisial Me menderita sakit sejak sebelum melahirkan.
Diduga, fisik dan kandungannya lemah karena mengkonsumsi obat-obatan untuk menggugurkan kandungan.
“Dilihat dulu, apakah konsumsi obat ini keinginan korban, atau ada paksaan dari pelaku. Makanya ini harus diusut,” kata Erry.
Menurut Erry, jika ada keterlibatan pelaku, maka aparat penegak hukum harus menerapkan pasal berlapis. Diantaranya pasal kekerasan seksual terhadap anak, serta pasal mengugurkan kandungan.
“Kita minta aparat penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya,” tegas Aktivis Pemerhati Anak Kepri ini.
Baca Juga: Tembakan Gas Air Mata Meredam Massa di Tangki Seribu
Erry menilai perbuatan pelaku ini juga pantas dihukum kebiri. Sebab, pelaku melakukannya berulang kali dengan memaksa dan mengancam korbannya.
“Hukuman kebiri juga pantas. Tapi itu nanti tergantung hakim menilai bagaimana kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual pada anak di Batam menelan korban. ME, korban rudapaksa oleh abang tirinya hingga hamil mengalami sakit usai melahirkan prematur. Korban beserta anaknya meninggal dunia sebulan setelah proses persalinan.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga melihat kondisi perut korban. Pelaku sendiri setelah menghamili adiknya kabur dari Batam. Polisi kemudian menciduk pelaku di lokasi persembunyiannya di Cikarang Barat, Bekasi.
Reporter: YOFI YUHENDRI



