Kamis, 3 Oktober 2024

Pelaku Usaha Bisnis Handphone Ilegal masih Gunakan Jasa Joki Imei

Berita Terkait

spot_img
daftar imei
Ilustrasi: Seorang warga mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri. (F.Antara)

batampos– Ditreskrimsus Polda Kepri melalui subdit 1 Indagsi terus berupaya membongkar sindikat penjualan handphone ilegal yang masuk ke Batam, Kepulauan Riau, ataupun yang ingin diedarkan oleh para pelaku tersebut.

“Sejauh ini telah mengungkap satu pelaku usaha handphone di Batam dan kini telah P-21,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, , AKBP Farouk Oktara, Senin (7/8).
Tentu ada oknum atau pihak yang memanfaatkan peluang ini melalui joki atau pesuruh yang kerap disalah gunakan oleh kalangan pelaku usaha penjual handphone di Batam.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima tawaran dari pelaku usaha HP, karena itu dapat merugikan negara dan akan berurusan dengan hukum,” sebutnya.
Sebelumnya, Subdit 1 (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran Handphone illegal di Batam yang mayoritas produk Iphone.
Satu orang tersangka berinisial J beserta barang bukti puluhan unit merk Iphone berbagai tipe.
Modus operandi para terduga pelaku adalah memasukkan HP merk Iphone yang diduga tidak baru (second) dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara pribadi atau orang-perorang menggunakan joki (pesuruh) di pos pelayanan Bea dan Cukai, kemudian HP-HP tersebut diperdagangkan kembali di kota Batam.
Dengan adanya pengungkapan ini Polda Kepri terus meningkatkan pengawasan yakni
memperketat aturan terkait pendaftaran IMEI. Hal ini ialah bentuk upaya dari Pemerintah dalam mencegah peredaran handphone ilegal.
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke Bea Cukai perihal fenomena peran pelaku usaha dalam modus IMEI ini. Artinya masih ada celah bagi mafia handphone ini dengan modus men joki kan IMEI,” ujarnya.
Bea Cukai membuat suatu kebijakan, kalau sebelumnya satu pasport itu bisa dua unit HP yang diaktifkan IMEI nya, dan saat ini kebijakannya per 6 bulan baru bisa diaktifkan kembali.
Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI maka dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi terakhir.
“Sebelum adanya penindakan beberapa waktu lalu dimana satu pasport bisa mengaktifkan dua unit HP dalam waktu sehari dan lusa bisa mengaktifkan kembali. Selain itu identitas penumpang juga dikantongi agar tidak menjadi modus pendaftaran berulang,” ujarnya.
Namun usai kita koordinasi dengan Bea Cukai bahwa ini adalah celah dan modus baru. Maka saat ini regulasinya per 6 bulan baru bisa diaktifkan IMEI tersebut.
Untuk istilah yang lebih di kenal sebagai joki IMEI , yang mendaftarkan IMEI secara resmi di pelabuhan melalui Bea Cukai dengan mendaftarkan satu pasport dua unit HP.
“Diketahui peran joki ini usai mengakui bahwa disuruh oleh pelaku (pengusaha) HP, dan inilah yang siap untuk ditindak,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal yakni dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar Rupiah yaitu bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru. (*)
reporter: aziz

 

spot_img

Update