
batampos – Sengkarut kewenangan di sektor pelayaran dan kepelabuhanan bikin pusing. Pelaku usaha maritim menilai tumpang tindih kebijakan antara BP Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyebabkan kebingungan di lapangan dan mengancam stabilitas industri maritim yang menjadi tulang punggung ekonomi kota ini.
Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam telah menggelar pertemuan dengan berbagai asosiasi pelaku usaha maritim untuk membahas situasi tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung di Batam, hadir perwakilan dari Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta sejumlah tokoh dan pengusaha yang bergerak di bidang pelayaran dan kepelabuhanan.
Ketua ALMI Kota Batam, Osman Hasyim, mengungkapkan keresahan para pelaku usaha terhadap dua kebijakan yang dianggap saling bertabrakan. Tumpang tindih aturan itu menimbulkan ketidaksinkronan antarinstansi dan berujung pada ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha.
“Dengan adanya dua kebijakan yang saling bertentangan, pelaku usaha bingung harus mengikuti yang mana. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan menghambat aktivitas ekonomi di pelabuhan,” katanya, Senin (6/10).
Baca Juga: IMMICARE Permudah Layanan Keimigrasian, Pengawasan TKA Lebih Humanis
Industri maritim merupakan urat nadi Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan apa pun yang menyangkut pelayaran dan pelabuhan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melanggar kewenangan kementerian teknis.
“Batam hidup dari lautnya. Kebijakan di sektor maritim harus dijalankan secara tertib dan sesuai koridor hukum. Kita harus duduk pada kursi yang disediakan oleh Undang-Undang,” ujar dia.
ALMI bersama sejumlah asosiasi mendesak Menteri Perhubungan untuk menegaskan kembali posisi KSOP Khusus Batam sebagai otoritas resmi pelayaran dan pelabuhan di wilayah itu. Penguatan peran KSOP, menurutnya, penting untuk mencegah terjadinya perbedaan tafsir antarinstansi dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai mandat undang-undang.
“Tugas dan fungsi KSOP harus diperkuat, karena KSOP-lah yang menjadi koordinator tata laksana pemerintahan di pelabuhan sesuai peraturan perundangan. Di dalamnya terdapat unsur Custom, Immigration, Quarantine, dan Port Authority (CIQP),” ujar Osman.
Ia menambahkan, kewenangan dalam urusan pelayaran dan kepelabuhanan merupakan domain Kementerian Perhubungan. Karena itu, segala kebijakan terkait pengelolaan pelabuhan, lalu lintas kapal, hingga bongkar muat barang, seharusnya merujuk pada regulasi nasional, bukan pada aturan lembaga lokal yang berpotensi menimbulkan benturan hukum.
“Kita tidak ingin ada salah tafsir di lapangan. Apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang harus dijalankan dengan konsisten agar tidak memicu kekacauan kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Parkir Liar di Batam Center Tak Tersentuh Dishub
Osman juga menyoroti banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh berbagai instansi, termasuk BP Batam, yang kerap tidak selaras dengan ketentuan Kementerian Perhubungan. Tumpang tindih regulasi itu, menurutnya, bukan hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan investor terhadap stabilitas Batam sebagai kawasan strategis maritim.
“Kami meminta agar sengkarut peraturan ini segera dihentikan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan arah kebijakan yang sejalan dengan Undang-Undang. Jika hal ini terus dibiarkan, maka bukan hanya pelaku usaha yang rugi, tetapi juga pemerintah dan masyarakat Batam,” kata dia. (*)
Reporter: Arjuna



