batampos – Pelanggan Air Batam Hilir wajib memberikan izin untuk pengantian meter air.
Corporate Communication (Corcom) SPAM Batam, Ginda Alamsyah, mengatakan, meter Air merupakan alat ukur volume air pada jaringan perpipaan yang digunakan sebagai dasar penghitungan tagihan air setiap bulannya.
“Sehingga akurasi meter menjadi hal yang penting bagi kedua belah pihak yaitu pelanggan dan juga penyedia layanan air,” ujarnya.
Baca Juga:Â Ini Upaya SPAM Batam Atasi Krisis Air di Tanjunguncang
Ia menjelaskan, meter air memiliki usia rentang pakai maksimal, sehingga semakin tua usia meter mengakibatkan menurunnya akurasi meter karena kerusakan alami.
“Meter yang berusia tua tidak dapat mencerminkan pemakaian air yang sebenarnya karena meter dapat berputar lebih cepat atau lebih lambat dari yang seharusnya yang akan merugikan bagi pelanggan,” tuturnya.
Kata dia, sesuai Perka BP Batam No. 2 tahun 2022 Bab IX Pasal 43 tentang Hal dan Kewajiban Penyelenggara SPAM dan sesuai komitmen untuk melayani pelanggan dengan baik, selaku penyedia layanan air melakukan penggantian meter air secara berkala sesuai usia meter secara bertahap.
“Dan pelanggan wajib memberikan akses atau ijin agar pekerjaan penggantian meter tersebut dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.(*)