batampos – Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Batam, Ditlantas Polda Kepri telah mencatat sebanyak 220.651 tertangkap kamera tersebut. Selanjutnya untuk jumlah pelanggar yang sudah dikirimkan surat tilang terkonfirmasi sebanyak 1.973, dari jumlah tersebut pelanggar yang telah membayar denda sampai saat ini baru 354.
“Kepada pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang tersebut untuk kesadaran dan tanggung jawabnya segera mengurus denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya dimana nantinya pihak akan mem verifikasi data kendaraan pelanggar,” Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini , Senin (14/11).
Baca Juga: Disebut Pipa Apkir Penyebab Suplai Air Bersih Tak Lancar, Ini Sanggahan Pihak ATB
Surat tilang tersebut diberikan melalui kantor pos dimana pelanggar melakukan verifikasi data kendaraan di Ditlantas Polda Kepri.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelanggaran sejauh ini terdeteksi paling dominan di lampu merah KDA Batamcenter. Sebelumnya di daerah Batamindo Mukakuning paling banyak terjadinya pelanggaran.
“Adapun jenis pelanggaran masih seperti tidak mengenakkan safety belt untuk roda empat dan tidak menggunakan helm untuk roda dua,” jelasnya.
Baca Juga: 20 Positif Varian XBB, BTKLPP Batam Terus Kumpulkan Sampel Pasien Covid-19
Ditlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah apabila ada kamera ETLE. Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalulintas.
“Dimohon kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk kesadarannya dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini tentu berguna bagi masyarakat yang berkendara dalam budaya tertib berlalu lintas.
Kemudian, guna menciptakan tertib lalu lintas Ditlantas Polda Kepri berencana akan menambahkan beberapa kemera ETLE di lokasi yang rawan pelanggaran di Kota Batam. (*)
Reporter : Azis Maulana