batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mencatat terjadinya penurunan pelanggaran kendaraan sejak sepekan belakangan. Dari kegiatan cipta kondisi pelan lalu, polisi menindak 76 unit motor.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pada akhir pekan Polresta Barelang dan jajaran biasanya menindak motor mencapai 150 unit per pekannya.
“Dengan adanya kegiatan cipkon yang terus dilakukan, tentunya akan memberikan efek jera dan membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalulintas lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemko Batam Pasang 2 Unit CCTV di Sei Temiang
Ia menjelaskan dalam dua bulan ini sudah mengamankan 1.281 motor ke Mapolresta Barelang. Dari keseluruhan, 1.218 motor sudah diambil oleh pemiliknya.
“Pelanggar paling banyak itu anak yang muda sudah lulus sekolah. Kemudian pelajar,” katanya.
Yelvis menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi cipkon tersebut. Hingga kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas meningkat, dan Batam bebas dari penggunaan knalpot brong.
“Kegiatan cipkon ini akan terus kta lakukan. Ini sesuai arahan Bapak Kapolresta,” tegasnya.
Baca Juga: Cabuli Bocah 5 Tahun, Mantan Napi Divonis 9 Tahun Penjara
Diketahui, pengendara yang ditindak harus membayar denda tilang melalui sistem BRIVA di BRI. Kemudian wajib menunjukkan bukti transfer dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama.
Sedangkan untuk pelajar, saat pengambilan kendaraan wajib didampingi oleh orangtua. Seluruh kendaraan yang ditindak kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri