Jumat, 13 Maret 2026

Pelangsir Solar Divonis 22 Bulan Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Tiga terdakwa pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Batam yakni RK, G alias T dan RH alias S, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dan mendapat hukuman 22 bulan kurungan penjara karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Hukuman terhadap ketiga terdakwa ini lebih berat 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, pada sidang tuntutan, ketiganya dalam berkas terpisah dituntut satu tahun dan 6 bulan penjara atau 18 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nanang, menjelaskan, perbuataan ketiganya terbukti secara sah dan bersalah. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Karena segala unsur dalam pasal atas perbuataan ketiganya telah terpenuhi. Maka, sudah seharusnya ketiga terdakwa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar hakim Nanang.

Hakim Nanang juga menjelaskan hal memberatkan dan meringankan perbuataan ketiga terdakwa, di antaranya hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dengan melakukan pelangsiran solar, sehingga BBM bersubsidi yang harusnya disalurkan tidak tepat sasaran.
Hal meringankan, belum pernah dihukum.

”Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan satu tahun dan 10 bulan dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti kurungan 6 bulan,” tegas Nanang.

Selain menjatuhkan hukuman badan dan denda, majelis hakim juga merampas barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dari masing-masing terdakwa dengan jumlah total 1.000 liter.

Kemudian, juga merampas minibus Isuzu atau Binbar yang digunakan para terdakwa untuk melangsir solar. Serta, puluhan kartu brizzi pengisian solar. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menerima. Begitu juga dengan JPU Karya So Immanuel.

”Terima,” ujarnya.

Diketahui, pada pertengahan April lalu, personel Polda Kepri menangkap basah ketiga terdakwa yang tengah mengisi solar bersubdisi di kawasan SPBU Batuaji.

Dari para terdakwa, polisi mendapati puluhan kartu brizzi yang digunakan terdakwa mengisi solar secara bergantian. Padahal sesuai aturan, untuk satu jenis mobil hanya memiliki satu brizzi solar saja.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN