batampos – Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital belum diterapkan dalam pengurusan pelayanan di Mapolresta Barelang. Pengurusan hingga saat ini masih menggunakan KTP fisik atau KTP elektronik.
“Masih menggunakan KTP fisik, seperti pengurusan lama,” ujar Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, kemarin.
Tigor menjelaskan KTP fisik tersebut dibutuhkan untuk pengisian NIK pemohon secara langsung oleh petugas. Seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga:Â 3 Aplikator Taksi Online Berminat Beroperasi di Bandara Hang Nadim
“Petugas perlu lihat langsung KTP fisiknya untuk mengambil NIK. Karena KTP fisik atau fotocopy itu perlaku dilampirkan, bukan melalui ponsel,” katanya.
Selain SIM dan SKCK, pengurusan layanan dengan KTP fisik juga masih diterapkan dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB).
“Pengurusan ini gratis. Berlaku juga diseluruh Polsek,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Sinyal Kenaikan Tarif Air SPAM Batam
Menurut Tigor, pelayanan yang tidak membutuhkan KTP fisik untuk ditunjukkan ke petugas yakni pengurusan perpanjangan SIM dan SKCK. Pemohon bisa mengurus secara online dengan mengunduh aplikasi digital Koorlantas Polri.
“Kalau perpanjangan, KTP fisik tidak perlu diserahkan ke petugas. Tinggal mengisi biodata saja,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri