batampos – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam akan menghentikan pelayanan pengurusan paspor biasa mulai 2025.
Mulai tahun depan, layanan paspor di Batam akan sepenuhnya beralih ke paspor elektronik, mengikuti penunjukan Batam sebagai salah satu dari 13 kota di Indonesia yang dipilih untuk menjalankan program paspor elektronik secara menyeluruh.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, bahwa Batam termasuk dalam kota yang ditunjuk untuk pelayanan paspor elektronik.
“Pelayanan paspor biasa masih akan dilayani hingga akhir Desember 2024 untuk pemohon yang telah mendaftar melalui aplikasi m-Paspor. Namun, setelah itu, seluruh pelayanan akan berfokus pada paspor elektronik,” ujarnya, Rabu (4/12).
Keputusan ini seiring dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem keimigrasian di Indonesia. Paspor elektronik menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan paspor biasa, termasuk kemampuan untuk menyimpan data diri dan biometrik pemegang paspor dalam chip yang tertanam.
Data biometrik ini mencakup sidik jari dan wajah, yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), menjadikannya lebih sulit untuk dipalsukan.
“Selain keamanan, paspor elektronik juga mempercepat proses imigrasi. Petugas imigrasi dapat memverifikasi data pemegang paspor secara langsung melalui chip, memperlancar perjalanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI),” kata Aris.
Beberapa negara juga memberikan fasilitas bebas visa atau Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor elektronik, sementara sejumlah negara menawarkan jalur khusus atau layanan imigrasi yang lebih cepat.
Dengan kemudahan ini, pemegang paspor elektronik juga dapat menikmati kemudahan dalam proses pengajuan visa dan mencatatkan riwayat perjalanan mereka, seperti visa dan data perjalanan lainnya.
“Ke depannya, paspor elektronik bahkan memungkinkan pemegangnya untuk melewati autogate di bandara-bandara internasional,” ujar dia. (*)
Reporter: Arjuna