batampos – Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengaku pihaknya menjalankan sesuai apa yang diintruksikan oleh pemerintah pusat. Semisal intruksi Menteri Perhubungan yang meminta Pelabuhan Beton Sekupang Kota Batam yang selama ini digunakan untuk pelayaran KM Kelud milik PT Pelni dipindahkan karena dinilai tidak layak.
“Di sini kita hanya menjalankan apa yang telah diintruksikan,” ujarnya, Kamis (5/1).
Disinggung mengenai tidak layaknya Pelabuhan Batu Ampar untuk penumpang kapal Pelni saat ini, ia menjawab, yang namanya pelayanan ada namanya infrastruktur seperti gedung dan fasilitas lainnya. Selain itu ada juga mengenai sisi keselamatan kapal dan itu ada di KSOP.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, 399 Orang Dinyatakan Lulus
“Semisal di Pelabuhan Beton Sekupang untuk pelabuhan itu wewenang pengelola pelabuhan dalam hal ini BP Batam. Tapi kalau mengenai keselamatan silakan ditanyakan ke KSOP bukan di Pelni, ” tambahnya.
Agus juga menambahkan gedung yang berada di Pelabuhan Beton saat ini ialah milik persero, dan domainnya bukan kapasitas dari Pelni. Oleh sebab itu segala bentuk perbaikannya dan sebagainya itu menjadi wewenang dari persero.
“Kenapa belum diperbaiki atau sebagainya ya silakan ditanyakan. Intinya kita menjalankan apa yang menjadi intruksi dari pusat,” ungkap Agus.
Baca Juga: Warga Batam Berharap Pemerintah Kembali Hadirkan Program Diskon Pajak Kendaraan
Kepala KSOP khusus Batam Revolindo menegaskan, pihanya tidak akan mengeluarkan izin bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar jika kapal Pelni bersandar. Selain untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang kapal Pelni, aktifitas bongkar muat barang ini bisa membahayakan penumpang itu sendiri.
“Yang jelas kita tidak akan berikan izin, karena ini berbahaya bagi penumpang jika kapal bersandar ada kegiatan bongkar muat dan hal ini sudah lama kita lakukan,” ujarnya belum lama ini.
Sebelumya, Ombudsman Perwakilan Kepri menagih janji Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memperbaiki dan membenahi sarana prasarana Pelabuhan Pelni di Sekupang.
Baca Juga: PGN akan Bangun 14.203 Jaringan Gas Rumah Tangga Baru di Batam, Lokasinya di Sini
Pasalnya Pelabuhan Batuampar yang saat ini difungsikan sebagai pelabuhan Pelni dinilai tak layak. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.
”Pantauan kami kondisinya (Pelabuhan Batuampar) masih sama setiap tahun. Minim fasilitas, tidak ramah, tidak aman dan nyaman. Padahal kami terus mengingatkan dan menyarankan agar pihak yang berwenang mengelola pelabuhan yakni Badan Pengusahaan Batam agar membenahi pelabuhan tersebut,” ujar Lagat melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Rabu (4/1/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelabuhan Penumpang Pelni tersebut kurang memenuhi standar. Dimana Setiap pelabuhan harus siapkan enam standar pelayanan yakni keselamatan, keamanan dan ketertiban, kehandalam/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.
Baca Juga: Buralimar: Taksi Online Sebuah Keharusan di Bandara Internasional
Sementara di Pelabuhan Batuampar, kata dia, jalur khusus penumpang dari dan ke kapal tidak tersedia. “Pelabuhan Batu Ampar ini tidak layak karena bercampur area pengoperasionalnya dengan pelabuhan bongkar muat peti kemas, banyak hilir mudik alat-alat berat sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan penumpang. Semoga tahun depan pelabuhan penumpang Pelni dapat kembali di Pelabuhan Beton Sekupang tentunya setelah dilakukan revitalisasi pelabuhan tersebut terlebih dahulu,” jelasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra