batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mengumumkan bahwa sebanyak 576 calon jemaah haji reguler dan 135 jemaah cadangan Kota Batam telah menyelesaikan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi.
“Pelunasan BIPIH jemaah haji reguler tahap I ditutup dengan total 711 jemaah melunasi biaya haji,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Batam Syahbudi, Minggu (25/2).
Syahbudi menambahkan bahwa angka tersebut mencapai 74 persen dari total kuota jemaah calon haji yang ditetapkan tahun ini. Dalam rincian Syahbudi menjelaskan bahwa dari 711 jumlah jemaah calon haji reguler yang telah melunasi, terdapat 20 calon jemaah haji tunda lunas, 14 calon jemaah haji lansia, 542 calon jemaah haji urut porsi dan 135 calon haji cadangan.
“Bagi jemaah yang masuk di kuota tahun ini, namun belum melunasi maka dimasukan di kuota tahun depan,” terangnya.
Adapun alasan calon jemaah haji menunda keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun 2024 ini dikarenakan berbagai alasan, semisalnya kekurangan biaya, memiliki anak kecil dan menunggu berangkat bersama suami/istri atau orang tua.
“Paling banyak itu belum siap biaya,” ujar Syahbudi.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mendapatkan kuota keberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) urut porsi sebanyak 673 jemaah di tahun 2024. Jumlah ini lebih banyak dibanding kuota tahun lalu yakni 600 jemaah haji.
“Untuk Batam yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan urut porsi itu ada sebanyak 673 orang jemaah,” ujar Syahbudi.
Selain 673 calon jemaah haji Batam yang berhak melunasi biaya haji tahun ini, ada juga jemaah cadangan yang berjumlah 254 orang. Jemaah cadangan ini ialah mereka yang berangkat di tahun ini ketika jemaah kuota utama tidak memenuhi atau belum melunasi biaya haji sampai dengan batas ditentukan.
“Jadi kalau misal dari 673 jemaah ini ada yang batal atau menunda berangkat maka akan diganti oleh jemaah cadangan sesuai dengan nomor urut porsi pendaftaran. Makanya secara keseluruhan yang berhak melunasi 958 jemaah,” tuturnya.
Selanjutnya, apabila jamaah tidak bisa melunasi BIPIH sampai batas akhir pembayaran BIPIH maka secara otomatis jemaah tersebut dinyatakan gagal berangkat. Pasalnya, kesempatan pelunasan BIPIH tahap kedua yang dilaksanakan sampai 20 Maret 2024 merupakan kesempatan untuk calon jemaah yang penggabungan dengan muhrim ataupun jemaah gagal sistem.
“Otomatis ditunda tahun depan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra