Rabu, 13 November 2024

Pemakai Narkotika, Mantan Anggota DPRD Batam David Hanya Dituntut Rehabilitas 1 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Sidang kasus Azhari David Yolanda, mantan Anggota DPRD Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7). (F. Yashinta)

batampos – Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda, yang ditangkap karena memiliki 0,24 gr sabu dituntut hukuman satu tahun rehabilitas. Tuntutan itu dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai David hanya terbukti sebagai pemakai yang harus segera direhabilitasi.

Tuntutan rehabilitasi satu tahun juga dijatuhkan terhadap teman wanita David, Natasya. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Baca Juga: Kejari Batam Bebaskan Tersangka KDRT, Penculikan dan Penganiayaan

Dalam amar tuntutan, JPU Immanuel menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana melanggar pasal 127 Ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa David Yolanda dan Natasya dengan satu tahun rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Jaksa Noel.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa David dan Natasya langsung menyampaikan nota pembelaan. Dimana mereka meminta keringanan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Ketua Majelis hakim David P Sitorus sempat mempertanyakan tuntutan hukuman rehabilitas terhadap kedua terdakwa. Sebab kedua terdakwa sudah menjalani beberapa bulan di penjara.

“Kalau direhabilitasi, bagaimana dengan hukuman terdakwa selama ini,” celutuk hakim David.

Baca Juga: Tarif Taksi Online vs Taksi Konvensional, Dishub: Tarifnya Disamakan

Usai menyampaikan hal itu, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan, agenda putusan.

Diketahui, kedua terdakwa di sebuah hotel kawasan Batuampar pada 25 Januari lalu. Penangkapan terdakwa berawal informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Barelang, adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Mendapat informasi, polisi pun bergerak ke lokasi dan mendapatkan kedua terdakwa di dalam kamar hotel. Dari keduanya, polisi juga mendapatkan barang bukti sepaket sabu.

Atas perbuataan mereka, keduanya didakwa, dakwaan Primair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain.

Sedangkan dakwaan Subsidair pasal 127 UU no 35 tahun 2009 mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dakwaan ini, berbeda dengan sangkaan saat di polisi beberapa lalu, yakni pasal 114 UU Nakorba dan 112 UU Narkoba. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update