batampos – Mayoritas pasien yang direhab di Balai Rehabilitasi BNN di Batam adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Jadi memang rata-rata itu penyalahgunaan sabu dan ada beberapa campuran pemakaian sabu dan ganja,” ujar Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kepri di Batam, dr Danu Cahyono, Rabu (11/10).
Ia mengatakan, kebanyakan pecandu ialah diusia produktif 18 sampai 35 tahun. Tujuan dari rehabilitasi ialah meningkatkan kualitas hidup para pasien.
Baca Juga:Â Sambil Menangis Siti Mengaku Dijebak dalam Kasus Narkotika, Begini Kronologinya
“Sehingga peran kami membina mereka agar memahami bahwa hidup ini penuh dengan aturan dan bisa berfungsi hidup bersosial dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa Loka Rehabilitasi BNN Batam tidak membeda-bedakan perlakuan orang yang akan masuk untuk direhab.
“Agar bisa masuk ke pusat rehabilitasi ini, yang pertama adalah datang sendiri dan yang kedua adalah melalui proses hukum,” sebutnya.
Baca Juga:Â Beli Buah Pakai Uang Palsu di Pasar Tos 3000 saat Ramai
Ia menambahkan pemakai atau pecandu narkoba yang ingin rehab datang sendiri dengan didampingi keluarga agar bisa pulih kembali. Sementara yang melalui proses hukum harus mendapatkan keputusan hakim.
Jadi bagi masyarakat Batam dan Kepril memiliki hak dan akses layanan di Loka Rehabilitasi BNN Batam secara gratis. (*)
Reporter: Azis Maulana