batampos – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, membekuk pemalsu cap keimigrasian yang akan digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial R ini, didapatkan dari kerjasama antara pihak Imigrasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya tersangka R bersama istrinya diketahui berangkat menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Senin (3/10/2022) lalu.
Namun saat tiba di tujuan, tersangka dicurigai membawa benda yang dianggap terlarang, hingga akhirnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.
Baca Juga:Â Jadwal KM Kelud Tujuan Batam-Medan-Jakarta Desember 2022
“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada 3 Oktober lalu. Disaat yang sama tersangka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).
Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih mendalam, dan petugas akhirnya mendapati 7 buah cap yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan luar negeri.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, didapati empat buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk ke Indonesia, dan tiga buah cap yang mirip dengan cap tanda keluar dari Indonesia.
Baca Juga:Â Pengusaha Optimis Industri Galangan Kapal di Batam Kembali Berjaya
“Ketujuh cap ini seluruhnya palsu, walau sangat mirip dengan cap yang digunakan oleh petugas imigrasi untuk Kota Batam, Surabaya, dan Jakarta,” paparnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi cap palsu tersebut di wilayah Batang, Jawa Tengah.
Nantinya cap palsu tersebut akan diserahkan kepada seorang warga Indonesia berinisial S yang berada di Malaysia.
“Mereka ini sudah berjanji akan bertemu di Malaysia, dan tersangka ini akan menyerahkan seluruh cap palsu ini kepada tersangka yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Perusahaan Galangan Kapal Batam Butuh 5 Ribu Tukang Las
Seluruh cap palsu ini, nantinya akan digunakan untuk para WNI pemegang paspor izin wisata, namun melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.
Hal ini dilakukan, untuk membuat para WNI yang bekerja di Malaysia seolah-olah telah melakukan kegiatan keluar masuk Malaysia, walau sudah melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal wisata.
Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Â Wali Kota Batam Bantah Tudingan Umrah Bersama FKPD Menggunakan APBD
Terduga tersangka inisial R mengaku rencana setempel atau cap akan digunakan akan dimintakan kepada Pekerja sebesar 250 hingga 400 uang Ringgit setiap Cap.
” Nantinya akan mintakan 250 sampai 400 Ringgit satu kali cap kepada WNI yang mau perpanjang tinggal ” kata R inisial tersangka.
Selanjutnya tersangka inisial R dilimpahkan kepada Kejaksaan RI Batam .
” 20 hari ke depan tersangka akan di sidang karena sudah P21, ” kata Amanda, Kasi Pidum Kejari Batam.(*)
Reporter: Azis Maulana