
batampos– Pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 masih terus bergulir. Namun, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam belum dapat melangkah jauh karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait aturan dan formula baru perhitungan upah minimum.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam, Nurul Iswahyuni, melalui Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, Hendri, mengatakan hingga saat ini kementerian terkait belum mengeluarkan regulasi baru yang menjadi dasar penetapan UMK tahun depan.
“Kita masih menunggu dari pusat mengenai aturannya,” ujar Hendri, Selasa (29/10).
Meski demikian, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Batam telah menggelar rapat awal untuk membahas persiapan penetapan UMK 2026. Rapat tersebut diikuti oleh unsur Apindo, Kadin, serikat pekerja, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam.
BACA JUGA:Â DPRD Batam Gempur PT ASL Shipyard Soal K3 dan Upah di Bawah UMK
Menurut Hendri, rapat awal itu dilakukan untuk membahas kondisi ekonomi Batam terkini, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang nantinya menjadi dasar perhitungan UMK.
“Selama juknis dari pusat belum keluar, kita tetap bahas di tingkat kota supaya prosesnya tidak tertunda,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat kemungkinan akan mengeluarkan aturan baru menggantikan Permenaker Nomor 16 Tahun 2023 yang sebelumnya digunakan untuk penetapan UMK tahun 2024.
“Kalau dulu dasarnya Permenaker Nomor 16, sebelumnya ada Permenaker Nomor 51. Kami masih menunggu aturan terbaru itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Batam, Eko Aprianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan data ekonomi sebagai bahan pembahasan awal Dewan Pengupahan.
“Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II tahun 2025 mencapai 6,66 persen, sementara inflasi tahunan berada di angka 2,82 persen,” ungkapnya.
Eko menambahkan, inflasi di Batam masih tergolong stabil dan berada dalam rentang sasaran Bank Indonesia, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen. (*)
Reporter: Rengga



