batampos – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan sudah menyerahkan hasil pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Rekomendasi UMP Kepri yang diserahkan angkanya Rp 3.192.322.
Saat ditanya, kapan akan diumumkan dan diresmikan? Mangara mengatakan tergantung dari Gubernur. “Kami tetap lanjutkan, dan sampaikan ke gubernur,” kata Mangara, Kamis (17/11).
Baca Juga: Proses Bisnis Pelabuhan Batuampar Akan Berubah
Saat ditanya mengenai ada perubahan penghitungan dan diperpanjangnya waktu pengumuman UMP? Mangara mengaku mendapatkan kabar itu.
Namun, melalui pesan WhatsApp. Ia mengatakan meskipun ada pesan mengenai itu, tetap memajukan rekomendasi UMP Kepri ke Gubernur.
Mangara mengatakan surat resmi mengenai perubahan atau penundaan pengumuman UMP belum ada dari Kemenaker.
“Jadi meski ada isu begitu, kami tetap melanjutkan hasil rapat kemarin,” ujarnya.
Baca Juga: Area Pencarian Korban Kapal Tenggelam Diperluas
Hal yang senada diucapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam, Rudi Sakyakirti. Ia mengaku mendengar isu perubahan aturan dan penundaan pengumuman UMK.
Namun, ia mengatakan tetap berjalan dengan aturan yang ada saat ini. Rekomendasi UMP sudah berjalan, Kota Batam pun bersiap membahas UMK.
“Aturan atau suratnya belum ada, jadi kami akan segera membahasnya,” tuturnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA