batampos – Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker) Republik Indonesia (RI) belum mengirim surat ke Disnaker Provinsi Kepri, terkait pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Meskipun begitu, deadline pembahasan UMP di Disnaker Provinsi Kepri tetap 21 November. Di tanggal itu, sudah harus ada keluar UMP 2023 dan ditandangtangani oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Masih belum tahu, kami hanya bisa menunggu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mangara M Simarmata, Kamis (10/11).
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November
Namun, menurut Mangara pembahasan UMP ini tidak memakan waktu yang lama. Sebab sudah ada mekanisme yang mengaturnya.
Sehingga, ia optimis pembahasan UMP bisa selesai sebelum 21 November. “Satu bundel surat itu biasanya dikirimkan ke seluruh Indonesia. Itulah yang sedang kami tunggu,” ungkap Mangara.
Saat ditanya apakah UMP Kepri akan naik? Mangara mengaku tidak bisa mengemukakan pendapat pribadi, sebab penentuan UMP harus melewati serangkain proses.
“Tapi jika turun tak boleh. Sebab di sistem pengupahan tidak boleh turun. Misalnya jika pernah 3000, tidak boleh turun jadi 3000,” ungkapnya.
Baca Juga: Ekspor-Impor Batam Turun, Pengusaha Mulai Khawatir
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan masih menunggu pembahasan UMP di Provinsi Kepri.
Setelah ada penetapan UMP Kepri, barulah Pemerintah Kota Batam menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Batam. “Kami tidak boleh mendahului UMP, jadi provinsi dulu bahas. Barulah di kita (Batam),” ucapnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA