batampos – Polresta Barelang kembali menggelar cipta kondisi (cipkon) di seluruh jajaran Polsek, Sabtu (2/11) malam. Hasilnya, polisi menindak 73 unit motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Rutin dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus.
Adapun motor yang ditindak oleh Polresta Barelang sebanyak 32 unit motor, Polsek Batam Kota 20 unit, Polsek Lubuk Baja 6 unit, Polsek Bengkong 3 unit, Polsek Sagulung 3 unit, dan Polsek Batuaji 3 unit, Polsek Seibeduk 3 unit, Polsek Batuampar 2 unit, dan Polsek Sekupang 4 unit.
Baca Juga: Jadi Joki Tes IELTS di Indonesia, WN Malaysia Gunakan Paspor Palsu
Fadli menambahkan untuk efek jera, pihaknya memberikan sanksi berupa Elektronik Tilang (ETLE) Mobile. Sedangkan, anak remaja yang ditindak diberi efek jera berula pemanggilan orangtua atau guru sekolah.
“Kita edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan dan agar tidak menggunakan knalpot brong lagi,” katanya.
Sementara KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan dalam kegaiatan cipkon tersebut pihaknya bersama Ditlantas Polda Kepri menyisir lokasi yang rawan balap liar.
“Kalau ditemukan pembalapnya kita amankan dan penontonnya dibubarkan,” katanya.
Baca Juga: Penyelundupan BBL Marak di Batam, Polri Bentuk Satgas
Yudhi menjelaskan para pembalap tersebut hanya diberikan sanksi tilang, kemudian motornya diamankan ke Mapolresta Barelang.
“Bukan balapan yang taruhan, anak-anak yang trek-trekan. Kalau taruhan bisa kita serahkan ke Reskrim untuk diproses,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri