Selasa, 27 Januari 2026

Pembangunan Jalan Mandek, Warga Tanjunguncang Desak Penertiban Ruli di Row 30

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Keberadaan Ruli di row jalan yang dikeluhkan masyarakat Tanjunguncang. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos — Warga Tanjunguncang, Batuaji, geram terhadap lambannya penanganan pemerintah terkait penertiban rumah liar (ruli) dan kos-kosan yang berdiri di atas lahan row Jalan Brigjen Katamso atau dikenal sebagai row 30. Akibat keberadaan bangunan liar itu, proyek pembangunan jalan utama tertunda lebih dari sebulan.

Ketua RT 01 RW 023 Tanjunguncang, Surya Darma Sitompul, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang dinilai terlalu kaku dan lamban. Ia menyebut, hanya beberapa unit bangunan liar saja yang menghambat proyek jalan tersebut, namun tak kunjung dibongkar. “Padahal bangunan itu berdiri di atas lahan untuk badan jalan dan drainase induk. Kalau tidak segera ditertibkan, pembangunan bisa terganggu total,” ujarnya, Kamis (16/10).

Surya berharap pemerintah bersikap tegas agar konflik antar warga tak terjadi. “Jangan sampai masyarakat bentrok hanya karena segelintir orang yang menolak pembongkaran. Ini kan jalan untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Senada, Ketua RW 18 Marina Green, Nasrul Koto, mengatakan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah, mulai dari lurah, camat, Satpol PP, hingga anggota dewan. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata. “Tim terpadu sudah kasih SP 1 sampai SP 3 dan surat perintah bongkar, tapi pemilik ruli tidak merespons. Kami takut masyarakat bertindak di luar kendali,” kata Nasrul.

Menurutnya, keresahan warga semakin meningkat karena jalan itu merupakan akses penting penghubung enam perumahan dengan lebih dari 6.000 jiwa. “Sudah enam kali diajukan lewat Musrenbang. Sayangnya setiap kali ganti lurah, camat, bahkan wali kota, pembangunan ini tidak juga jalan,” tambahnya.

Tokoh masyarakat Tanjunguncang, Ismail, turut menyoroti lambannya langkah pemerintah. Ia khawatir situasi ini memicu gesekan sosial di tengah warga. “Masalah ini sederhana sebenarnya. Ikuti saja aturan yang berlaku. Pemerintah jangan lamban, supaya warga tidak saling menyalahkan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Camat Batuaji, Addi Arnus, menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Batam. “Informasi yang saya terima, Satpol PP akan melakukan pembongkaran. Kami tetap menunggu tindak lanjut dari mereka,” kata Addi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam, Fadli, memastikan pembangunan jalan dan drainase tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. “Pekerjaan ini sudah dianggarkan dan merupakan hasil Musrenbang masyarakat. Kita akan pastikan penertiban dilakukan secara humanis, tapi pembangunan tetap harus berjalan,” ujarnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update