batampos – Ditlantas Polda Kepri masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri terkait penerapan tilang kendaraan secara manual. Sebelumnya jajaran Ditlantas Polda Kepri sudah menerapkan tilang ETLE bagi setiap kendaraan yang melanggar lalu lintas .
“Iya sabar kita masih menunggu arahan dari Korlantas bagaiaman intruksi dan penerapannya perihal penindakan secara manual,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Senin (9/1/2023).
Dirlantas menegaskan jika nantinya ada ditemukan pelanggaran, pihaknya akan langsung memproses dan menindak pelanggar tersebut.
Baca Juga: Ekonomi Batam Lebih Tangguh, Ini 16 Sektor Usaha Diprediksi Berkembang di Tahun 2023
“Kalau ada kita temukan, langsung kita arahkan ke unit Reserse supaya ditindak. Karena kendaraan yang TNBK-nya tidak teregister, bisa di indikasikan hasil curanmor,” tutur Dirlantas Kombes Pol Tri Yulianto.
Sebelumnya, untuk pembayaran denda tilang maksimal sudah ditentukan melalui rekening yang sudah dituju melalui Bank BRI .
Perihal pelanggaran lalu lintas yang tercapture kamera ETLE, pihaknya memberikan waktu hingga 15 hari. Jika pelanggar tidak mengkonfirmasi, maka polisi akan membekukan STNK-nya sementara waktu.
“Selama setahun tidak konfirmasi, maka saat pembayaran pajak tahunan, maka sebelum membayar, masyarakat harus membayar akumulasi pelanggaran yang dilakukannya selama setahun tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Menuju Bandara Hang Nadim Batam Diperlebar, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas
Ditlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah apabila ada kamera ETLE . Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalu lintas.
“Dimohon kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk kesadarannya dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini tentu berguna bagi masyarakat yang berkendara dalam budaya tertib berlalu lintas. (*)
Reporter: Azis Maulana