batampos – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui aplikasi MyPertamina belum diterapkan di Kota Batam.
Unit Manager Comrel & CSR Pertamina MOR I, Agus Setiawan, mengatakan, PT Pertamina (Persero) terus melakukan terobosan guna bisa menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Agus menyebut, nantinya MyPertamina akan digunakan sebagai pembayaran tanpa uang dan rencananya akan ada uji coba untuk menggunakan aplikasi itu sebagai pembayaran BBM bersubsidi.
“Untuk penggunaan MyPertamina ini masih dipersiapkan untuk tahap uji coba, jadi belum akan langsung diterapkan,” ujarnya.
Dalam menerapkan MyPertamina itu, pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi di lapangan.
Baik itu antisipasi bagi daerah-daerah yang terkendala dengan keterbatasan jaringan data dibeberapa daerah maupun untuk masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar.
“Untuk antisipai itu, mungkin nantinya akan dibantu oleh petugas SPBU untuk pengisian nomor plat kendaraannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, aturan pembelian Pertalite dengan MyPertamina itu sudah masuk tahap finalisasi di Kementerian ESDM.
Dimana Pertalite nantinya difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang sudah teregistrasi dalam aplikasi khusus yang terverifikasi.
Setiap penerima BBM bersubsidi nomor kendaraannya harus terdaftar di MyPertamina, jadi jika tidak terdaftar maka otomatis tidak berhak mendapatkan subsidi.
Selain itu, juga dapat mencegah pencurian yang dalam arti membeli secara berlebihan di SPBU. Dimana saat ini setiap kendaraan sudah diatur maksimal mengisi bahan bakar sebanyak 200 liter.
Begitu juga untuk kendaraan mewah, nantinya tidak dapat membeli BBM khusus penugasan Pertalite guna memastikan penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran. Namun kategori mobil mewah nantinya didasarkan atas kapasitas silinder yang lebih besar dengan konsumsi BBM yang lebih banyak.
Untuk kriteria kapasitas silinder yang masuk kategori mewah masih dalam pembahasan, selain itu kendaraan dinas juga nantinya tidak diperkenankan pakai Pertalite.
Ia menambahkan, untuk dapat melaksanakan itu semua, ada di regulasi pada Peraturan Presiden 191 tahun 2014 yang saat ini sedang direvisi oleh pemerintah. Hal itu perlu direvisi untuk mendapatkan detail jenis kendaraan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Jadi kalau untuk langsung diterapkan belum. Saat ini masih dipersiapkan untuk uji coba dulu,” imbuhnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah