batampos – Pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dibeberapa sekolah dasar, dipertanyakan oleh orang tua siswa. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, bereaksi atas keluhan orang tua siswa atas kewajiban beli LKS.
Tri mengatakan, buku LKS ini sifatnya menunjang kegiatan belajar siswa saja. Sementara buku materi pokoknya sudah ada dicover oleh Dana BOS. LKS diluar cakupan dana bos dan bukan buku wajib.
“Kami minta agar sekolah tak memaksakan orang tua untuk beli buku LKS. Kami akan telusuri jika ada laporan yang masuk,” kata Tri saat dikonfirmasi Batam Pos, Kamis (27/7).
Tri menegaskan sekolah tidak diperkenankan jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Jika diperlukan, sekolah mempersilahkan orang tua atau wali murid untuk membelinya di luar.
Baca Juga: Orang Tua Keluhkan Pembelian Buku LKS di SD Negeri 13 Batam
“Untuk informasi SDN 013 lagi kami cross cek. Itu tidak boleh karena LKS bukan buku wajib,” ujar Tri.
Sebelumnya, diberitakan beberapa sekolah yang meminta orang tua membeli buku LKS yang disediakan oleh pihak sekolah.
Salah satunya di SD Negeri 013, Sekupang, Batam. Pihak sekolah meminta orang tua membeli sejumlah buku LKS, dengan harga kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per buku.
Atas pemaksaan pembelian ini, beberapa orang tua keberatan, karena jumlah buku LKS yang harus dibeli ada belasan buku.
Reporter: EUSEBIUS SARA