Minggu, 15 Februari 2026

Pembina Pramuka Cabuli Siswi SMP di Seibeduk

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Polsek Seibeduk menahan seorang pria pembina pramuka karena mencabuli seorang siswi SMP di Seibeduk. SPM, inisial pelaku, mencabuli korban saat mengadakan kegiatan pramuka di salah satu sekolah swasta tempat korban bersekolah, Sabtu (4/11) lalu.

Pelaku memanfaatkan situasi kegiatan tersebut untuk melancarkan aksinya. Korban yang duduk di kelas II SMP ini dipanggil ke salah satu ruangan sekolah.

Baca Juga: Ini Modus Pembobolan Rekening Nasabah di Batam


Pelaku tidak sampai melakukan hubungan badan, namun aciuman dan tindakan menggerayangi bagian tubuh yang sensitif, membuat korban traulaporanma. Usai kegiatan korban melapor ke orangtuanya dan diteruskan ke Polsek Seibeduk.

“Atas  itu, pelaku akhirnya kita amankan di rumah kediamannya di daerah Mangsang, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Itu Yustinus Halawa, Kamis (9/11).

Baca Juga: Begini Awal Mula Polisi Menggerebek Gudang Rokok Ilegal di Batam

Kapolsek Seibeduk AKP Syarifuddin juga membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawa umur tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya karena khilaf.

Dia dijerat dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

 

 

Reporter: Eusebius Sara

Update