batampos – Meningkatnya angka perceraian di Kota Batam mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat pembekalan bagi calon pengantin melalui pembinaan pranikah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah perceraian, terutama di kalangan pasangan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun yang rentan menghadapi konflik rumah tangga.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Batam, Muhammad Dirham, menyebutkan, ketidaksiapan pasangan suami istri dalam menghadapi dinamika rumah tangga kerap menjadi pemicu perceraian. “Menurut data Pengadilan Agama Batam, hampir 70 persen kasus perceraian terjadi pada perkawinan yang berusia di bawah lima tahun. Hal ini turut dipengaruhi kondisi Batam sebagai kota metropolitan yang penuh tantangan,” ujar Dirham, Jumat (1/11).
Dirham memaparkan bahwa penyebab utama perceraian didominasi oleh masalah ekonomi, perselisihan yang terus-menerus, dan perselingkuhan. Ketidakmatangan pasangan dalam menjalani kehidupan setelah menikah, menurutnya, membuat mereka kesulitan menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara bijaksana.
Baca Juga: Sewa Kamar Perjam Jadi Pilihan Favorit Pengunjung Hotel Melati di Batuaji
“Karena itulah, bimbingan pranikah menjadi penting untuk membantu calon pengantin memahami dan menghadapi kehidupan rumah tangga. Pembekalan ini meliputi aspek ekonomi, moral, hingga kewajiban suami istri,” jelas Dirham.
Ia mengakui bahwa banyak pasangan yang hendak menikah belum siap secara mental maupun finansial, sehingga saat menghadapi persoalan rumah tangga, mereka cenderung mengambil jalan pintas melalui perceraian.
Bimbingan pranikah ini diselenggarakan oleh setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di Batam. Dalam bimbingan tersebut, para calon pengantin mendapat materi mengenai berbagai aspek kehidupan setelah menikah, mulai dari pembinaan akhlak hingga pengelolaan ekonomi rumah tangga.
KUA juga bekerja sama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk memberikan pembinaan tambahan, terutama bagi pasangan muda yang rentan terhadap konflik.
Baca Juga: Dipicu Permasalahan Pertemanan di Medsos, Siswi SMK di Batam Dianiaya
“Kami tidak hanya fokus pada pembinaan sebelum menikah, tetapi juga terus melakukan pembinaan pasca pernikahan,” imbuhnya.
Selain bimbingan pranikah, KUA bersama BP4 terus melakukan pembinaan untuk pasangan yang sudah menikah, terutama bagi pasangan muda. Bimbingan ini melibatkan berbagai program, seperti konsultasi perkawinan, pendidikan keuangan, dan pengelolaan konflik rumah tangga.
Dengan adanya pembekalan pranikah dan pembinaan pasca nikah ini, diharapkan angka perceraian di Batam dapat ditekan.
Data dari Pengadilan Agama Kota Batam menunjukkan bahwa sepajang tahun 2024 ini , tercatat sebanyak 1.325 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 1.025 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, dan 300 adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Faktor utama perceraian meliputi ekonomi, perselingkuhan, serta perselisihan yang tak kunjung usai. Khusus untuk cerai talak, alasan utama adalah perselisihan rumah tangga yang diikuti dengan berbagai alasan lain, seperti istri meninggalkan rumah dalam waktu lama atau hadirnya orang ketiga.
Baca Juga: Pengusaha Batam Kritik Permintaan Kenaikan UMK 2025
Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, menambahkan bahwa dari 1.325 kasus yang diajukan, sebanyak 1.182 perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam. Selain itu, ada 139 permohonan yang dicabut karena pasangan sepakat untuk melanjutkan pernikahan setelah dilakukan mediasi, 31 permohonan tidak diterima karena berkas dianggap tidak lengkap, dan 11 perkara lainnya digugurkan serta satu permohonan dicoret.
“Tidak semua permohonan yang masuk ke pengadilan berujung pada perceraian. Beberapa pasangan memutuskan mencabut permohonan perceraian mereka karena alasan anak atau hasil mediasi yang menyepakati perdamaian. Bahkan ada yang ditolak karena persyaratan administrasi belum lengkap,” jelas Azizon.
Azizon juga mencatat bahwa kelompok usia paling dominan dalam kasus perceraian di Batam adalah pasangan muda, yakni rentang usia 25 hingga 40 tahun. Pada perkara perceraian yang telah diputus, pengadilan telah mengeluarkan akta perceraian sebagai legalitas resmi. Sedangkan kasus yang belum diputus masih menunggu proses persidangan berikutnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra