batampos – Taufik Setiawan, karyawan vendor bank yang membobol ATM dan menggasak uang Rp 1,1 miliar terancam penjara selama 5 tahun.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan pelaku dijerat pasal 362 dari KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Curi Uang Rp1,1 Miliar dari ATM, Karyawan Vendor Bank Ditangkap Polisi
“Pelaku mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum,” katanya.
Doddi menjelaskan pelaku sudah melakukan pencurian selama 2 tahun. Dalam aksinya, pelaku mematikan CCTv dan mendatangi ATM Mandiri saat malam hari.
“Pelaku ini memegang kunci cadangan. Sehingga bisa membuka kaset ATM dan mengambil uangnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan, Taufik beraksi seorang diri. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, dan judi online.
“Agar tidak diketahui perusahaan, pelaku memindahkan uang dari ATM lama ke ATM yang ia ambil,” ungkapnya.
Pencurian ini dilakukan pelaku saat melakukan pengecekan uang di ATM Bank Mandiri. Ia bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri