
batampos – Pemerhati Anak Kepri, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku pembuangan bayi. Sebab, kasus pembuangan bayi merupakan kasus pidana berat atau setara dengan pembunuhan.
“Ini (pembuangan bayi) merupakan tindakan pidana berat. Anak bayi itu punya hak hidup, tumbuh, dan berkembang,” ujar Erry, Jumat (23/9/2022).
Selain menghukum berat para pelakunya, Erry meminta pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kasus yang pernah terjadi.
Baca Juga: Bayi Laki-Laki Dibuang Depan Kos-Kosan di Batuaji
“Dari laporan, ada beberapa kejadian. Nah, kita harapkan pelakunya bisa ditangkap polisi, dan diproses hukum,” katanya.
Menurut Erry, dengan hukuman berat yang diberikan dapat mencegah terulangnya kasus pembuangan bayi.
“Kalau tidak sanggup, atau malu bisa diserahkan ke panti asuhan,” ujarnya.
Pria yang menjabat Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam itu, mengatakan, khusus kasus pembuangan bayi di Bengkong dengan pelaku seorang pelajar, ia menyayangkan dan prihatin dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Ini Motif Pelajar SMK di Batam Buang Bayinya di Semak-semak
Menurut dia, kejadian ini akibat bebasnya pergaulan sang anak.
“Ini bisa menjadi catatan kita bersama. Untuk ke depannya lebih mengawasi anak-anak,” katanya.
Erry menambahkan, untuk mencegah kasus ini dibutuhkan peran besar orangtua. Kemudian peran masyarakat untuk saling mengawasi lingkungan sekitar.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



