Rabu, 27 November 2024

Pembuat Ijazah Palsu di Batam Ditangkap Polisi

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap RY, 26, pelaku pembuat ijazah sekolah palsu yang beraksi di Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja AKP Satria Nanda, mengatakan, penangkapan RYbermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku kerap menerima pesanan pembuatan ijazah sekolah palsu.


Dari informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil meringkus RY di Jalan Bunga Raya, Lubukbaja, Selasa (30/3) lalu.

Dari tangan pelaku, Polsek Lubukbaja mengamankan dua lembar ijazah SMKN 3 Batam atas nama Agus Widodo dan Mohamad Ismun serta satu unit ponsel.

”Ijazah atas nama Agus Widodo dia buat di tahun 1995. Tapi di sekolah ini sendiri, lulusan pertama itu tahun 2007, jadi di sini kita cek langsung dari kepala sekolah,” ujarnya, Kamis (1/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurut kepala sekolah SMKN 3 Batam kepada penyidik, jika dilihat sekilas, ijazah palsu tersebut sama persis dengan ijazah asli.

Namun setelah dilihat lebih jauh, kepala sekolah baru menyadari,
ijazah tersebut palsu karena dikeluarkan tahun 1995. Sementara lulusan pertama SMKN 3 tahun 2007.

”Dari kepala sekolah langsung yang buat laporan polisi,” katanya.

Setelah ada laporan, penyidik kemudian meminta keterangan RY. Dimana, dari pengakuan RY, aksi pemalsuan ijazah ini sudah dilakukannya sejak 8 bulan yang lalu.

Selama 8 bulan itu, ia telah memalsukan kurang lebih 50 dokumen dengan keuntungan sekitar Rp 25 juta.

”Dia menawarkannya dengan gunakan media sosial Facebook. Dalam postingan di grup lowongan kerja batam, dia terima jasa scan ijazah SD, SMP dan SMA/SMK. Jadi, dia tidak langsung
menawarkan ijazah palsu,” ujarnya.

Royana menawarkan ijazah palsu tersebut melalui pesan pribadi di Facebook atau melalui Massanger dan mengirimkan nomor WhatsApp jika ada yang tertarik.

Kemudian, peminat pembuatan ijazah palsu ini diminta untuk mengirimkan foto ijazah asli dari sekolah yang ingin dipalsukan.

”Setelah itu nanti ada perubahan nama sesuai yang diinginkan oleh pemesan. Dalam hal ini dia tidak bekerja sendiri, dia juga bekerja dengan Herjunot yang statusnya masih DPO,” jelas Satria.

Setelah dimasukkan data sesuai dengan keinginan pemesan, Royana akan membubuhi stempel yang hampir sama persis dengan stempel asli.

Adapun ijazah palsu tersebut dipatok dengan harga Rp 500 ribu per ijazah.

”Dalam hal ini bukan ijazah saja, tapi juga surat pengalaman kerja. Jadi kami berusaha menggali terus perkembangan pihak mana saja yang menggunakan jasa ini dan perusahaan mana
saja yang sudah menerima karyawan tetapi dengan cara yang salah menggunakan ijazah atau dokumen palsu untuk masuk ke dalam perusahaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, RY dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan hukuman selama 6 tahun dan atau pasal 264 ayat (1) KUHP dengan hukuman selama 8 tahun.(jpg)

spot_img

Baca Juga

Update