Sabtu, 21 September 2024

Pembuatan Laporan Polisi dan Kehilangan Gratis

Berita Terkait

spot_img

polresta barelang 5

batampos – Polresta Barelang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penggunaan layanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudahan tersebut diantaranya dengan pelayanan cepat dan dibebaskan biaya atau gratis.



Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, layanan yang dibebaskan biaya tersebut yakni dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB). Layanan gratis ini juga berlaku di seluruh Mapolsek.

“Tak hanya mempersingkat waktu, dalam memberikan pelayanan, SPKT juga mengedepankan 3S (senyum,sapa,salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan,” ujar Nugroho.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sekupang Tinggi, Polsek Lakukan Langkah Preventif

Dalam pembuatan laporan ini, masyarakat diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan. Untuk pembuatan LP yakni dengan membawa identitas KTP, bukti pendukung, dan saksi.

Kemudian untuk pembuatan STPLKB dibutuhkan persyaratan fotocopy KTP, forocopy dokumen yang hilang, dan pengantar dari kantor yang menerbitkan dokumen.

“Tentunya dengan standar waktu pelayanan LP dengan durasi 20 menit dan STPLKB durasi 5 menit,” kata Nugroho.

Baca Juga: Edukasi Pelayanan Kepolisian, Polsek Sekupang Putar Video Pendek di Sejumlah Pelayanan Publik

Nugroho menegaskan bagi masyarakat yang mendapatkan petugas yang meminta biaya dalam pelayanan tersebut untuk segera melaporkan ke layanan pengaduan atau ke Propam Polresta Barelang.

“Kalau diminta bayaran itu artinya pungli. Segera laporkan ke layanan pengaduan, akan ditindak,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono. Layanan cepat dan gratis pada pembuatan LP dan STPLKB tersebut juga diterapkan di Mapolsek.

“Dari dulu memang gratis. Kecuali yang ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), seperti pembuatan SKCK,” katanya.

Budi menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti meminta uang kepada masyarakat atau melakukan pungli dalam pelayanan tersebut.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update