batampos – Zulbahri pelaku pembunuhan Nelwina Tanjung, kasir kios sayur di Pasar Sagulung terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat pasal 339 jo 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tapi kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kontruksi perkaranya,” ujar Kasat Reskim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha.
Ia menjelaskan Zulbahri masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Untuk itu, ia belum bisa menyampaikan secara detail kronologis pembunuhan tersebut.
“Nanti kita sampaikan detailnya setelah BAP dan direlease,” katanya.
Diketahui, Zulbahri berencana malakukan pelecehan seksual terhadap Nelwina yang sedang tidur. Namun, aksinya tersebut gagal, hingga ia menghabisi nyawa korban.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku menggotong korban ke dalam kamarnya dan merudapaksa jasadnya.
“Pembunuhannya bukan direncanakan. Jadi tidak termasuk pasal pembunuhan berencana,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul.
Husnul menambahkan pihaknya juga akan melakukan rekontruksi atau reka ulang pembunuhan tersebut. “Masih di BAP, baru dilakukan rekon,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI