Jumat, 27 September 2024

Pembunuh Wanita yang Tinggal Kerangka di Setokok Terungkap dari Komentar di Medsos

Berita Terkait

spot_img
image0 5 1 e1702872487306
Pria yang diduga pelaku pembunuhan dan kekasih perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Setokok.

batampos– Pembunuh pacar berinisial Z barhasil menutupi kejahatannya selama setahun. Namun, perbuatan pelaku terungkap setelah kerangka korban ditemukan di Teluk Air, Setokok beberapa waktu lalu.

Di lokasi kerangka, polisi turut menemukan identitas korban yakni KTP. Korban berinisial F dengan alamat Jl. Indratno H. Atan Rt 001 Rw 001 Kel. Batu Limau, Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun, Kepri.



Dari temuan identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pihak keluarga. Keterangan keluarga, korban pamit ke Batam pada Agustus 2022 dan dinyatakan hilang pada bulan Oktobernya.

Awalnya, polisi minim petunjuk. Hingga polisi menelusuri media sosial (medsos), Facebook milik korban. Di medsos ini polisi menemukan kejanggalan.

“Di medsosnya itu ada komentar seserang yang mengancam akan menghabisi korban. Komentar itu kurang lebih jangan sampai menganggu rumah tangga saya, atau saya bunuh,” ujar salah seorang penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/10).

Polisi kemudian mencari pemilik akun yang mengancam korban. Pemilik akun tersebut merupakan pelaku yang diamankan di Tanjunguma, Lubuk Baja.

“Kita amankan pelaku, dan dimintai keterangan, diintrogasi. Tapi keterangannya itu sering berubah,” sambung penyidik tersebut.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Tersisa Kerangka Ditangkap, Terungkap Fakta Mengejutkan

Hingga akhirnya polisi menemukan bukti yang kuat dari isi pesan masanger pelaku yang dikirimkan ke korban. Pelaku beberapa kali mengancam membunuh korban jika tidak mengugurkan kandungannya yang saat itu berusia 3 bulan.

“Pelaku ini buruh bangunan. Sudah punya istri dan anak. Jadi pelaku ketakutan korban yang hamil akan menganggu rumah tangganya,” ungkap penyidik tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menyuruh korban ke Batam untuk mengugurkan kandungan. Saat tiba di Batam korban diberi obat keguguran dan dibawa ke Setokok menggunakan sepeda motor untuk mencari lokasi menggugurkan.

Di lokasi, pelaku mengurungkan niat menggugurkan kandungan, tapi menghabisi nyawa korban dengan menjerat lehernya menggunakan selendang.

“Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Pelaku ini termasuk berdarah dingin, selama setahun dia membunuh masih mengaku hidup tenang,” terang penyidik tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tidak masuk pembunuhan berencana. Karena awalnya itu memang menggugurkan kandungan,,” tutupnya. (*)

Reporter: Yopi

spot_img

Update