batampos – Tim gabungan dari Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batuampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Komplek Jodoh Square, Kecamatan Batuampar. Pelakunya yakni Hermanto alias Gondrong, 46, warga Tanjunguma.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan sawit di Langkat, Sumatera Utara.
“Langkat ini tempat keluarganya. Alhamdulillah penangkapan ini mendapat dukungan warga setempat,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7).
Baca Juga:Â Mobil Taksi Online Ditemukan Ringsek dan Penuh Bercak Darah di Jembatan V Barelang
Pembunuhan ini terjadi pada 25 Juni lalu. Korban bernama Samsudin tewas ditikam pelaku menggunakan pisau dapur dengan luka 10 tusukan.
“Lukanya 3 tikaman di perut, dada 4 tikaman, 2 punggung, dan 1 leher,” katanya.
Heribertus menjelaskan pembunuhan ini bermotif asmara. Awalnya, korban dan pelaku cekcok karena membela kekasihnya bernama Mumun. Kekasih pelaku ini juga merupakan istri siri korban.
“Mumun istri korban, dan pacaran dengan pelaku. Pelaku marah karena pacarnya dimarahi korban,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Merampok Uang Driver Taksi Online, Azrul Ditangkap di Sekupang
Sementara pengakuan Hermanto mengatakan aksi nekatnya tersebut karena sakit hati dengan korban yang sudah memarahi hingga memukul kekasihnya.
“Dia (Mumun) ngadu. Saya tikam dengan pisau yang dibawa buat jaga-jaga pas ngojek,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tengang pembunuhan jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)