batampos – Pembunuh pacar berinisial Z berhasil menutupi kejahatannya selama setahun. Namun, perbuatan pelaku terungkap setelah kerangka korban ditemukan di Teluk Air, Setokok beberapa waktu lalu.
Di lokasi kerangka, polisi turut menemukan identitas korban yakni KTP. Korban berinisial F dengan alamat Jl. Indratno H. Atan RT 001 RW 001 Kelurahan Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun, Kepri.
Dari temuan identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pihak keluarga. Keterangan keluarga, korban pamit ke Batam pada Agustus 2022 dan dinyatakan hilang pada bulan Oktober 2022.
Awalnya, polisi minim petunjuk. Hingga polisi menelusuri media sosial (medsos) Facebook milik korban. Di medsos ini polisi menemukan kejanggalan.
Baca Juga:Â Kasus Temuan Kerangka Manusia di Setokok, Keluarga Korban Tak Kenal Pelaku
“Di medsosnya itu ada komentar seseorang yang mengancam akan menghabisi korban. Komentar itu kurang lebih jangan sampai menganggu rumah tangga saya, atau saya bunuh,” ujar salah seorang penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (18/12).
Polisi kemudian mencari pemilik akun yang mengancam korban. Pemilik akun tersebut merupakan pelaku yang diamankan di Tanjunguma, Lubuk Baja.
“Kita amankan pelaku, dan dimintai keterangan, diinetrogasi. Tapi keterangannya itu sering berubah,” sambung penyidik tersebut.
Hingga akhirnya polisi menemukan bukti yang kuat dari isi pesan messanger pelaku yang dikirimkan ke korban. Pelaku beberapa kali mengancam membunuh korban jika tidak mengugurkan kandungannya yang saat itu berusia 3 bulan.
“Pelaku ini buruh bangunan. Sudah punya istri dan anak. Jadi pelaku ketakutan korban yang hamil akan menganggu rumah tangganya,” ungkap penyidik tersebut.
Baca Juga:Â 2 Remaja Pencuri Motor Diciduk Polsek Nongsa
Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menyuruh korban ke Batam untuk mengugurkan kandungan. Saat tiba di Batam korban diberi obat keguguran dan dibawa ke Setokok menggunakan sepeda motor untuk mencari lokasi menggugurkan.
Di lokasi, pelaku mengurungkan niat menggugurkan kandungan, tapi menghabisi nyawa korban dengan menjerat lehernya menggunakan selendang.
“Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Pelaku ini termasuk berdarah dingin, selama setahun dia membunuh masih mengaku hidup tenang,” terang penyidik tersebut.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tidak masuk pembunuhan berencana. Karena awalnya itu memang menggugurkan kandungan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri