Jumat, 16 Januari 2026

Pembunuhan Wanita di Hotel, Izin Usaha Perhotelan Disoroti

spot_img

Berita Terkait

spot_img
RedDoorz Kostel, lokasi pembunuhan seorang PSK oleh pelanggannya. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial VLa di salah satu hotel di kawasan Sagulung, Batam, memicu reaksi cepat dari instansi pemerintah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam bersama Badan Pengusahaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap operasional hotel-hotel di Batam, khususnya yang diduga menyalahgunakan izin usaha dan terlibat pelanggaran hukum seperti yang terjadi melalui aplikasi MiChat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardi Winata, menegaskan bahwa pengawasan rutin selama ini dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, PTSP, dan Disparbud.

Baca Juga: Tewasnya Vla di Kamar Kost: Cekcok Tarif Berujung Maut, Polisi Pastikan Tak Ada Amuk Massa

“Kita memiliki regulasi pengawasan yang jelas. Bila ada pelaku usaha perhotelan yang melanggar hukum, apalagi sampai ke ranah pidana seperti kasus pembunuhan ini, maka tentu kami serahkan ke proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebut, sektor perhotelan merupakan bagian vital dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. “Ada sekitar 270-an hotel dengan berbagai tipe di Batam. Ini menyumbang besar terhadap PAD, bahkan berada di peringkat keempat atau kelima. Tapi ini tidak berarti kita tutup mata. Kepatuhan terhadap aturan tetap nomor satu,” kata Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa hotel-hotel yang telah mengantongi izin resmi wajib menjalankan operasional sesuai peraturan yang telah disepakati saat perizinan dikeluarkan. “Jika tidak memiliki izin, ya kami tindak. Kalau sudah berizin, harusnya taat. Tidak boleh ada pelanggaran seperti praktik prostitusi terselubung, peredaran miras ilegal, apalagi kekerasan,” tegasnya.

Baca Juga: Wanita Tewas Ditikam di Kamar Hostel Usai Cekcok Soal Tarif

Pengawasan menurutnya tidak semata tanggung jawab Disparbud, namun merupakan kerja kolektif seluruh instansi terkait. Ia juga menyampaikan pentingnya pengusaha hotel menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan. “Costumer experience itu penting, tapi harus tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku,” tambah Ardi.

Sementara itu, Kepala BPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafi, turut menyatakan keprihatinan atas kasus yang terjadi. Ia menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap izin usaha. “Misalnya, hotel bintang satu tapi faktanya dijadikan losmen atau tempat kos. Itu bentuk pelanggaran perizinan dan akan kami tindak,” katanya.

Reza juga memastikan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa pemilik hostel tempat kejadian perkara berlangsung. “Kami akan cek perizinan, fungsi bangunan, dan kemungkinan adanya penyalahgunaan. Kalau terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha perhotelan agar benar-benar memahami dan mematuhi setiap detail perizinan yang mereka miliki. “Kami tidak akan segan memberikan sanksi jika ada pelanggaran. Dan bila menyangkut tindak pidana, itu sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum,” tegas Reza.

Kedua pejabat itu sepakat bahwa sektor pariwisata, khususnya perhotelan, tetap harus dikembangkan namun tanpa mengorbankan aturan dan ketertiban. “Kita dukung sektor ini untuk tumbuh, tapi jangan abaikan SOP dan etika bisnis,” pungkas Ardi. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update