
batampos – Isu dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat yang sempat menghebohkan publik Batam dinilai perlu dicermati secara objektif. Pemerhati lingkungan sekaligus auditor manajemen ISO 9001, Dodi Jufri, menegaskan bahwa tidak semua limbah elektronik yang masuk ke Batam bersifat berbahaya.
Menurutnya, selama dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dan sistem pengolahan sesuai standar lingkungan, aktivitas daur ulang limbah elektronik tetap aman.
“Memang dalam barang elektronik ada komponen berbahaya seperti timbal. Tapi perusahaan di Batam saya pikir sudah memiliki mesin yang benar-benar mampu memisahkan bahan berbahaya itu sesuai fungsinya, sehingga prosesnya tetap aman. Pemerintah juga tentu tidak asal dalam memberikan izin kepada perusahaan, apalagi kegiatan ini sudah berjalan bertahun-tahun,” ujar Dodi, Sabtu (11/10).
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Kajian 78 Kontainer Limbah dari Amerika Serikat
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan di Batam mengelola limbah elektronik (e-waste) untuk keperluan daur ulang (recycling). Dari proses tersebut, kandungan logam bernilai tinggi seperti emas, platinum, dan perak dapat diambil kembali untuk dimanfaatkan kembali di industri.
Dodi juga memastikan, tidak ada limbah yang dibuang bebas di Batam. Sebagian hasil olahan justru dikirim ke daerah lain seperti Bogor untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau tidak salah, perusahaan di Batam mengekspor hasil recycling ke Bogor. Biasanya mereka sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, BP Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan daur ulang di Batam turut menyerap banyak tenaga kerja lokal. Barang-barang bekas seperti telepon genggam, televisi, dan komponen IC dipisahkan secara manual untuk diambil material berharganya.
“Yang perlu diwaspadai justru limbah ilegal yang dikirim tanpa izin, hanya untuk ditimbun atau dibuang ke laut maupun ke tanah,” tegasnya. “Kalau limbahnya dikirim untuk didaur ulang oleh perusahaan berizin, itu hal yang berbeda. Tapi kalau untuk dibuang, apalagi dari luar negeri, itu baru masalah.” katanya, menambahkan
Menurut Dodi, tingginya biaya pengolahan limbah di luar negeri seperti Amerika membuat banyak pihak memilih mengirimkan limbah elektronik ke negara lain yang memiliki industri daur ulang berizin.
“Biasanya barang-barang itu reject, dikirim ke negara yang bisa mendaur ulang. Tapi kalau dikelola benar dan perusahaan diaudit setiap tahun, maka aman,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi ISO 14001, yang menjadi standar sistem pengelolaan lingkungan berkelanjutan. “Kalau perusahaan sudah lulus ISO 14001, berarti mereka punya sistem pengendalian polusi tanah, udara, dan air yang baik,” ucapnya.
Selain itu, Dodi menilai kasus yang dialami PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry menunjukkan perlunya kepastian hukum bagi investor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
“Jangan sampai tumpang tindih aturan membuat investor yang beritikad baik terhenti di tengah jalan,” katanya.
Sementara itu, penghentian sementara kegiatan impor bahan baku oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak akhir September 2025 menimbulkan efek domino pada sektor tenaga kerja dan investasi di Batam. Sedikitnya ribuan pekerja kini terancam kehilangan mata pencaharian apabila aktivitas produksi tak segera dipulihkan.
“Kami bekerja sejak tahun 2017 dan selama ini tidak pernah ada masalah. Sejauh yang kami tahu, perusahaan tempat kami bekerja lengkap, aman dan,legal,” ujar Wahyu, salah satu pekerja di perusahaan pengolah limbah elektronik itu.
“Banyak dari kami yang tidak tamat SD, tapi digaji sesuai UMK. Jangan sampai gara-gara masalah ini kami kehilangan pekerjaan. Ada ribuan keluarga yang menggantungkan hidup di sini,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah sudah pernah membahas belum adanya kejelasan regulasi terkait pemasukan bahan baku elektronik yang belum ditentukan pembatasannya di kawasan perdagangan bebas, khususnya Batam.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis Regulasi Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditentukan Pembatasannya di Kawasan Perdagangan Bebas” yang digelar secara daring oleh Sustainable Circularity Consulting Indonesia (SCCI) pada Selasa (12/11) tahun lalu.
FGD tersebut menghadirkan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, serta sejumlah pelaku industri.
Ketua Tim Ahli Kajian, Masyithoh Annisa, memaparkan bahwa pengelolaan limbah, termasuk limbah elektronik (e-waste), merupakan bagian penting dari target Sustainable Development Goals (SDGs) poin 12, yakni konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
“Dalam penerapan ekonomi sirkular pada industri elektronik, peluangnya besar. Bappenas memproyeksikan potensi peningkatan PDB hingga Rp12,2 triliun pada 2030,” jelasnya.
Namun, Masyithoh menambahkan, hingga kini belum ada aturan yang secara jelas mengatur legalitas kegiatan impor bahan baku elektronik untuk dimanfaatkan kembali dan diekspor di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
Kondisi ini, katanya, membuat pelaku industri berada di area abu-abu hukum. Padahal, di sisi lain, bahan baku elektronik yang sebagian dikategorikan sebagai limbah B3 oleh KLHK sebenarnya berpotensi diolah kembali untuk memperoleh logam bernilai tinggi seperti emas, platinum, dan perak.
Dari sisi regulasi, perwakilan KLHK Dwi Rahmayanti menjelaskan bahwa setiap bahan yang mengandung B3 wajib diregistrasikan untuk mendapatkan izin peredaran dan pengolahan. Ia menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pengelolaan limbah B3, baik untuk diedarkan di dalam negeri maupun diekspor kembali.
Sementara itu, perwakilan Kemenperin dari Pusat Industri Hijau, Abdul Aziz menyebutkan kegiatan pengelolaan e-waste dapat dilakukan di kawasan berikat selama hasil akhirnya tidak dijual di dalam negeri.
“Sisa hasil residu pengelolaan e-waste harus diawasi secara ketat oleh KLHK dan Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Aziz juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun pedoman pengelolaan e-waste serta peta jalan ekonomi sirkular sektor elektronik yang sejalan dengan kebijakan Bappenas. Namun, hingga kini, pengawasan bahan baku e-waste di lapangan masih terbatas.
FGD tersebut menyimpulkan perlunya penyamaan persepsi antara KLHK, Kemenperin, Kemendag, dan BP Batam mengenai status bahan baku elektronik di kawasan perdagangan bebas. Sinkronisasi regulasi lintas kementerian dianggap menjadi kunci agar kegiatan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek lingkungan. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



