Kamis, 17 Oktober 2024

Pemeriksaan Dugaan Korupsi RSUD Rampung, Kejari Batam Punya 2 Calon Tersangka

Berita Terkait

spot_img
Kejari Batam 2 F Cecep Mulyana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam I Ketut Kasna Dedi, didampingi sejumlah Kasi memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Kepri Mall, Kamis (17/10). F Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos– Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam semakin menampaki titik terang. Sebab, Penyidik Pidsus Kajari Batam sudah punya orang calon tersangka korupsi yang merugikan negara ratusan juta.

Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan pihaknya juga tak ingin berlama-lama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun, sebagai penegak hukum sekaligus penyidik pihaknya punya keterbatasaan, terutama sebagai ahli kerugiaan negara.

“Karena itu, untuk menghitung kerugiaan negara kami minta bantuan BPK. Namun untuk kerugiaan negara belum keluar, kami masih menunggu. Kalau kami juga ingin cepat,” tegas Kasna, Kamis (16/10).

Menurut Kasna, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi RSUD pada anggaran 2016 itu telah selesai. Bahkan penyidik, sudah bisa mengerucutkan pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi tersebut.

“Kami sudah punya bakal calon tersangka. Ada dua orang, namun belum bisa kami sampaikan,” tegas Kasna.

Dikatakan Kasna, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi harus disertakan dengan nilai kerugiaan negara. Hal itu guna memperkuat perbuataan melawan hukum atas dugaan korupsi tersebut.

“Kami juga tak ingin gegabah langsung menetapkan tersangka tanpa adanya nilai kerugian. Apalagi ini menyangkut nasib seseorang,” pungkas Kasna.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.

Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.

Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga naik. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini.
Yang dalam 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.

Tiga ruangan itu, diantaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB, yang oleh tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.  (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update