Jumat, 18 Oktober 2024

Pemerintah Akan Terbit Regulasi Biaya Pemakaman

Berita Terkait

spot_img

Pemakaman Cina Dalil Harahap 9batampos – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemakaman sedang disusun oleh DPRD Batam. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P. Sihaloho menyampaikan, saat ini masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Batam.
Udin menjelaskan beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam menyusun ranperda, di antaranya retribusi pemakaman yang dibayarkan oleh ahli waris.

”Masih disusun apa yang menjadi isi dari ranperda nanti. Agar apa yang diharapkan bisa terwujud,” kata dia.

Ia mengatakan, penataan pemakaman sangat diperlukan, agar layak dan bisa dijadikan destinasi wisata religi. Sehingga ada potensi penerimaan daerah di area pemakaman. Selama ini, kata Udin biaya yang dikeluarkan dalam proses pemakaman tidak ada masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Padahal, Pemko Batam berkontribusi dalam menyediakan sarana dan prasarana mendukung lahan yang dijadikan pemakaman.

Baca Juga: Pemko Batam Gelar Malam Ta’aruf, Ajang Silaturahmi Antarkafilah MTQH X Provinsi Kepri

”Kita aspal jalannya. Ada juga pasang lampu penerangan jalan. Jadi ini yang kami tata. Bagaimana pemakaman ini terlihat lebih menarik, rapi, dan tidak terkesan horor,” ujar Udin.

Udin mengatakan, hingga kini tidak ada regulasi atau aturan mengenai biaya pemakaman. Sehingga tidak diketahui berapa besar biaya pemakaman baru maupun lama.

”Misalnya ada yang makam lama, karena tidak ada lagi ahli warisnya tentu akan ditimpa. Nah, ini kan harus diatur juga, berapa biayanya yang harus dikeluarkan ke pengelola dan ke daerah,” ucap Udin.

Baca Juga: Godaan Warna Baru Sepeda Motor Ikonik Honda Super Cub C125

Melalui ranperda ini akan diatur dan ditetapkan besaran biaya resmi. Besaran biaya ini merata di seluruh area lahan permakaman yang ada di Kota Batam. ”Kalau bisa online akan lebih baik. Masyarakat bisa mengecek mulai dari tarif pemakaman baru dan biaya tahunan. Hingga lokasi lahan permakaman yang terdekat dari tempat tinggal mereka. Kalau memudahkan, masyarakat akan sangat terbantu. Masyarakat itu inginnya transparansi,” ungkap Udin.

Saat ini, Udin menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari Pemko Batam terkait siapa saja yang akan menjadi mitra dari Pansus Pemakaman dalam terkait Ranperda ini.

”Pekan depan sudah diagendakan untuk dibahas bersama. Saya menargetkan 45 hari ke depan Ranperda ini sudah selesai. Ini akan menjadi tugas terakhir dalam masa jabatan saya juga. Jadi saya ingin menuntaskan tanggungjawab ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update