Minggu, 10 November 2024

Pemerintah Diminta Dukung UMK Naik 15 %

Berita Terkait

spot_img

batampos – Aliansi buruh kembali menyuarakan kenaikan upah 15 persen tahun depan. Buruh menuntut Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mendukung tuntutan buruh disetujui.
Buruh menuntut kenaikan 15 persen atau Rp 675 ribu dari UMK Batam tahun 2023. Buruh meminta Wali Kota Batam bersama buruh dalam mengawal upah 2024 mendatang. Apabila pemerintah menyetujui PP Nomor 51 Tahun 2023, dan tuntutan buruh tidak disetujui, maka akan ada mogok nasional di Batam.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

”Tanggal 21 November ini UMP selesai ditetapkan. Setelah itu, baru UMK dijadwalkan untuk dibahas,” kata Rudi, Selasa (14/11).

Sampai saat ini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Batam dari BPS Batam dan inflasi Kepri. Ia menyebutkan, pembahasan UMK dijadwalkan paling lambat pekan depan. Pembahasan UMK memang dibahas usai UMP. Hal ini guna memastikan UMK tidak berada di bawah UMP Kepri.

”Kalau Jumat sudah diputus, Senin langsung dijadwalkan,” sebutnya.

Serikat pelerja melakukan unjuk rasa didepan kantor Walikota Batam, Jumat (27/10). Mereka menuntuk kenaikan UMK. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Lanjutnya, apa yang menjadi usulan dari buruh ini akan disampaikan kepada Wali Kota Batam. Pihaknya, akan menjadwalkan audiensi antara serikat buruh dengan Wali Kota Batam terkait upah ini.

”Kami juga menampung masukan dari buruh terkait biaya hidup dan komoditas yang terus naik. Di pembahasan kami berharap hal ini bisa menjadi poin penting oleh DPK,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan upah sudah dipastikan ada. Namun, untuk besaran kenaikan upah harus dibahas bersama DPK.

”Jumat depan paling lambat sudah ditetapkan untuk UMP. Setelah itu langsung diagendakan UMK. Kami juga akan mengirimkan rekomendasi upah sesuai dengan kesepakatan,” bebernya. Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Saat ini sudah terbit aturan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang perubahan aturan Pengupahan, maka APINDO mengimbau DPK sama-sama berpegang pada aturan ini dan mematuhinya.

Berapa pun nilai UMK 2024 yang dihasilkan melalui rumus yang terdapat dalam PP 51/2023 tersebut, itulah yang harus dijalankan bersama.

Kepada para pengusaha di Batam, APINDO sudah memberikan pemahaman-pemahaman untuk mengikuti aturan tersebut. Berapa pun nantinya nilai UMK yang dihasilkan.
Menurut APINDO, formulasi yang ada dalam PP 51/2023 tersebut sudah cukup adil. Ada pertimbangan nilai inflasi di dalamnya. Nilai inflasi ini meru-pakan cerminan dari penyesuaian upah akibat naiknya harga-harga barang yang dikonsumsi oleh masyarakat di Batam. Ketika inflasi tinggi, maka tentunya nilai upah minimum yang akan dibayarkan oleh pengusaha akan tinggi juga.

Jika inflasi terkendali, maka upah minimum yang harus dibayarkan pengusaha juga akan lebih ringan. Selanjutnya, komponen pertumbuhan ekonomi dalam formulasi tersebut mencerminkan naiknya aktivitas ekonomi.

Ketika aktivitas ekonomi berjalan baik sehingga pertumbuhan ekonomi itu tinggi, maka para pekerja juga menikmatinya melalui kenaikan upah yang tinggi juga.
Jadi bukan hanya pengusaha yang menikmati naiknya pertumbuhan ekonomi tersebut. Ibaratnya, keuntungan pengusaha itu dibagi sebagian ke karyawannya melalui kenaikan upah.

Selanjutnya, nilai alfa yang ada dalam rumusan di PP tersebut, mencerminkan kewenangan untuk berunding antara pekerja dengan pengusaha. Nilainya diputuskan di meja perundingan dengan ditengahi pemerintah. Dengan begitu fungsi perundingan tidak serta merta hilang dalam rumusan aturan upah minimum tersebut.

”Jadi kami menilai kepentingan semua pihak sudah terakomodir di dalam rumus yang ada di dalam PP 51/2023. Sehingga seharusnya, para pihak yang ada bisa mematuhi dan berpegang pada aturan tersebut,” katanya.

Mengenai keinginan serikat pekerja/buruh untuk meminta kenaikan upah pada persentase tertentu, itu sah-sah saja. Tapi keinginan itu tentunya harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

”Kami mengimbau agar penyampaian keinginan tersebut juga disampaikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kondusivitas iklim investasi di Batam. Ketika ada keinginan yang kurang terakomodir, maka meja perundingan adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya,” sebutnya.

APINDO berharap, untuk tahun ini hendaknya ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di Dewan Pengupahan. Karena selama bertahun-tahun, selalu muncul dua angka yang tidak sama. Kalau mulai tahun ini kesepakatan bisa muncul, tentunya akan baik bagi masa depan hubungan industrial yang ada di Batam.

APINDO kembali mengingatkan bahwa, upah minimum itu sebaiknya dilihat sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja lajang yang masih belum berpengalaman di dunia kerja.
Rafki menambahkan kepada para pengusaha yang mampu membayar di atas upah minimum, diimbau untuk memba-yarnya. Karena hal itu akan mendatangkan loyalitas dari para pekerja perusahaan tersebut.

”Karena sense of ownership akan muncul, jika kesejahteraan pekerja itu diperhatikan oleh perusahaan. Dengan begitu, pada ujungnya akan mendatangkan nilai tambah dan kenaikan profit perusahaan itu sendiri,” tutupnya. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update