Minggu, 22 September 2024

Pemerintah harus Libatkan Masyarakat yang masih Menolak Relokasi untuk Berdialog

Berita Terkait

spot_img
sosial rempang
Tim pendataan BP Batam saat berinteraksi dan melakukan verifikasi terhadap warga yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.

batampos– Tim solidaritas nasional posko bantuan hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) solidaritas untuk Rempang , menyampaikan gejolak penolakkan untuk di relokasi terus terjadi.

“Jadi kami mendengar dari warga seperti itu, dan dalam pertemuan sebelumnya antara Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dengan pak Gerisman waktu itu tidak di suguhi diskusi bersama warga lainnya melainkan penyataan akan di pindahkan ke Tanjung Banun. Kami melihat warga menunjukkan kekecewaan nya,” ujar YLBHI Solidaritas Untuk Rempang LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, Sabtu (30/9).
Kehadiran pemerintah melalui Menteri Investasi, Bahlil dan juga Menteri Kooridinator Perekonomian Airlangga Hartarto dinilai tidak menggambarkan pemerintah ingin diskusi dengan warga terutama yang masih menolak direlokasi.
“Pemerintah tidak bisa menganggap satu suara tokoh masyarakat kemudian mewakili kepentingan dan hak warga Rempang. Ini lah bentuk pemerintah tidak parsitipatif , hadirnya Bahlil bukan menggambarkan pemerintah ingin diskusi dengan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan , kehadiran menteri tersebut memberikan statmen mencari satu tokoh masyarakat untuk pembenaran warga, namun fakta nya banyak warga yang kemudian bersikukuh menolak direlokasi.
“Jadi ini tidak parsitipatif sekali. Kami melihat bukan hanya sekedar relokasi saja, ini persoalan ruang hidup, bukan tidak mungkin potensi adanya konflik gesekan di warga kalau pemerintah tetap memaksakan proyek PSN,” terangnya.
Penunjukkan kampung Tanjung Banun sebagai lokasi pemukiman warga yang digeser , dalam hal ini pemerintah mestinya melibatkan warga kampung lainnya yang terdampak dari relokasi .
“Ini juga bentuk pemerintah tidak terbuka , dialog yang dilakukan tidak melibatkan warga di lima titik kampung yang terdampak, tentu ini akan menjadi kekecewaan mereka,”katadia.
Langkah kedepan posko bantuan hukum di Rempang akan terus menyaring apapun aduan masyarakat. Ia menambahkan, termasuk pada hari ini adanya kegiatan konsultasi Amdal di Sembulang, tepatnya di Kantor Camat.
“Disini warga justu menunjukkan sikap penolakkan di beberapa titik kampung , dan juga menolak kampung mereka di relokasi,” ujarnya.
Dalam ini pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam mengurus Amdal yang baru dilakukan saat ini.
“Dan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Investasi, Bahlil, yang menyatakan sudah ada Amdal nya. Namun fakta dilapangan baru hari ini dilakukan konsultasi dengan warga dalam menyusun Amdal,” ujarnya.
Sehingga masyarakat khawatir apa yang hendak dilakukan Pemerintah kepada rakyatnya. Kedepan posko bantuan hukum akan terus mengawasi dan menjadi pendamping bagi warga tempatan yang masih berjuang menolak relokasi.
Warga yang sampai saat ini terus menolak dan terlihat baru beberapa hari setelah dihadirkan posko bantuan hukum.
Terpisah, Juru bicara Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang Galang, Suardi , mengatakan jika nanti kampung Tanjung Banun dan Dapur 6 tidak terdampak relokasi dan akan ditata pemerintah , sehingga warga meminta suatu jawaban yang nantinya dari pihak Keramat akan menjembatani ke tingkat Kementrian.
“Apa yang diinginkan oleh masyarakat Rempang tugas kami hanyalah menyampaikan ke Kementrian. Dari awal perjuangan bersama warga menolak relokasi tanpa syarat,hak warga tempatan harus diganti untung inilah yang dipegang bersama warga ,” katadia.
Lanjutnya, persoalan perjuangan ini memang tidak mudah. Lokasi di Tanjung Banun yang dipilih pemerintah untuk membangun pemukiman warga yang terdampak perlu dilakukan mapping pemetaan.
“Yang pertama kami minta masterplan seperti apa nantinya kampung Tanjung Banun ini akan ditata,yang melibatkan tokoh masyarakat dan warga asli tempatan untuk berdialog,”ujarnya.
“Dengan pemetaan ini akan diketahui lahan siapa saja yang terkena, baru dihadrikan pemilik lahan tersebut, dan melakukan perundingan untuk memberikan hak warga itu,” lanjutnya.
Artinya membutuhkan proses untuk menjelaskan secara bertahap sehingga warga memahami kedepan seperti apa kampung ini akan ditata. (*)
reporter: azis
spot_img

Update