batampos – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (7/11/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M. Pd., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman aparatur pemerintah terkait penyelesaian tuntutan ganti rugi dan tata kelola keuangan yang baik.
Dihadiri oleh 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Frida Aryanti, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Popy Rahmat.
Fokus utama bimtek ini ialah memberikan keterampilan praktis dan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi akibat kerugian daerah.
“Apresiasi kepada Inspektorat Kota Batam. Langkah ini penting, diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan potensi masalah keuangan dengan cepat dan tepat,” tegasnya.
Dengan Bimtek ini, Jefridin berharap para pegawai dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi, memastikan seluruh penyelesaian ganti rugi berjalan cepat, akurat, dan sesuai prosedur, sehingga memperkuat budaya akuntabilitas di pemerintahan.
“Kerugian daerah akibat kelalaian atau pelanggaran wajib diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bimtek ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga bentuk komitmen menjaga keuangan daerah yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Jefridin. (*)