batampos – Sejumlah pedagang resah dengan beredarnya informasi tentang adanya pemetaan hingga pembatasan produk impor untuk diperdagangkan di Indonesia, termasuk Batam. Apalagi Batam sebagai daerah “spesial” menjual berbagai produk impor, mulai dari aksesoris, kosmetik hingga kendaraan.
Adi, salah satu pedagang kawasan Nagoya mengaku was-was dengan informasi tersebut. Apalagi, jika ada aturan yang memang membatasi jenis produk impor untuk diperdagangkan
“Informasinya macam-macam. Padahal Batam termasuk daerah FTZ, yang memang daerah perdagangan khusus. Namun informasi ini membuat pedagang tak tenang,” sebut Adi.
Baca Juga: MPP Batam Terus Berinovasi, Sediakan 416 Jenis Layanan Izin Usaha dan Non-Usaha
Menurut dia, yang membedakan Batam dengan daerah lainnya, adalah produk yang dijual lebih murah dibanding daerah lainnya, karena bebas pajak. Namun pada pelaksanaan di lapangan, setiap barang yang masuk dari luar negeri tetap dikenakan pajak.
“Jadi memag Batam tak khusus lagi. Apalagi nanti ada aturan lain yang membatas produk impor untuk diperdagangkan,” ungkapnya.
Sementara, Kadisperindag Kota Batam Gustian Riau belum bisa menjelaskan banyak terkait pemetaan produk impor.
“Terkait itu belum bisa dijelaskan, karena besok kami baru rapat dengan Kementrian Perdagangan, secara online,” katanya.
Baca Juga: 33 Ribu Lebih e-KTP Telah Beraih ke Identitas Kependudukan Digital
Dikatakan Gustian, sebagai pemerintah daerah pihaknya pasti akan mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Namun terkait pemetaan ini, ia belum bisa jelaskan, karena persoalan itu baru akan dirapatkan.
“Untuk informasi lengkap, mungkin nanti setelah rapat kami sampaikan,” pungkas Gustian. (*)
Reporter: Yashinta