Minggu, 10 November 2024

Pemetaan Terkait Produk Impor, Pedagang di Batam Resah

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Sejumlah tenan yang menjual berbagai produk pakaian, sepatu dan lainnya yang berada di kawasan BCS Mall, Rabu (24/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sejumlah pedagang resah dengan beredarnya informasi tentang adanya pemetaan hingga pembatasan produk impor untuk diperdagangkan di Indonesia, termasuk Batam. Apalagi Batam sebagai daerah “spesial” menjual berbagai produk impor, mulai dari aksesoris, kosmetik hingga kendaraan.

Adi, salah satu pedagang kawasan Nagoya mengaku was-was dengan informasi tersebut. Apalagi, jika ada aturan yang memang membatasi jenis produk impor untuk diperdagangkan

“Informasinya macam-macam. Padahal Batam termasuk daerah FTZ, yang memang daerah perdagangan khusus. Namun informasi ini membuat pedagang tak tenang,” sebut Adi.

Baca Juga: MPP Batam Terus Berinovasi, Sediakan 416 Jenis Layanan Izin Usaha dan Non-Usaha

Menurut dia, yang membedakan Batam dengan daerah lainnya, adalah produk yang dijual lebih murah dibanding daerah lainnya, karena bebas pajak. Namun pada pelaksanaan di lapangan, setiap barang yang masuk dari luar negeri tetap dikenakan pajak.

“Jadi memag Batam tak khusus lagi. Apalagi nanti ada aturan lain yang membatas produk impor untuk diperdagangkan,” ungkapnya.

Sementara, Kadisperindag Kota Batam Gustian Riau belum bisa menjelaskan banyak terkait pemetaan produk impor.

“Terkait itu belum bisa dijelaskan, karena besok kami baru rapat dengan Kementrian Perdagangan, secara online,” katanya.

Baca Juga: 33 Ribu Lebih e-KTP Telah Beraih ke Identitas Kependudukan Digital

Dikatakan Gustian, sebagai pemerintah daerah pihaknya pasti akan mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Namun terkait pemetaan ini, ia belum bisa jelaskan, karena persoalan itu baru akan dirapatkan.

“Untuk informasi lengkap, mungkin nanti setelah rapat kami sampaikan,” pungkas Gustian. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update