Kamis, 26 Desember 2024

Pemilik Cucian Pasir di Nongsa Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berita Terkait

spot_img
S, terdakwa perkara tambang pasir atau cucian pasir ilegal saat sidang lanjutan secara virtual. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Sudarman, pemilik cucian pasir ilegal di Kelurahan Sambau Nongsa dituntut satu tahun penjara saat sidang beragendakan tuntutan, Rabu (10/8). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider hukuman 3 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Sudarman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel dalam sidang yang berlangsung virtual dari Pengadilan Negeri Batam. Sedangkan Sudarman, berada di Rutan Tembesi dan JPU di Kantor Kejari Batam.


Dijelaskan Samuel dalam tuntutan, bahwa perbuataan Sudarman telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perbuataan terdakwa Sudarman tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya di hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Samuel.

Sebelum menuntut, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal. Memberatkan perbuataan terdakwa merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah di hukum.

“Karena semua unsur telah terpenuhu, menuntut terdakwa Sudarman dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Yang apabila denda tak dibayar ganti dengan kurungan 3 bulan,” tegas Samuel.

Atas tuntutan itu, Sudarman pun meminta majelis hakim memberi keringanan. Ia menyesali perbuatannya dan berharap hukuman yang adil bagi majelis hakim.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan agenda putusan.

Sidang dugaan tambang pasir ilegal yang menjerat Sudarman cukup menarik perhatian. Pasalnya, saat memberi keterangan terdakwa, pria berusia 50 tahun itu sempat curhat.

Dimana di lokasi ia melakukan cucian pasir ilegal, terdapat banyak cucian ilegal pasir lainnya. Namun, pada proses penangkapan oleh Polda Kepri, hanya tempatnya saja yang disantroni oleh polisi Polda Kepri.

Ia juga mengakui, cucian pasir miliknya memang tak punya izin atau ilegal. Namun praktik cucian pasir di Kelurahan Sambau seperti yang dilakukannya cukup banyak. Di dekat tempatnya juga ada banyak aktivitas cucian pasir.

Diketahui, kasus tambang cucian pasir ilegal tangkapan Polda Kepri atas nama terdakwa Sudarman bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/7). Sudarman didakwa dengan undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena diduga sebagai pemilik cucian pasir.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Karyo So Immanuel menjelaskan terdakwa Sudarman alias Pakde melakukan kegiatan penambangan pasir darat dengan cara memesan tanah kepada Kodir. Tanah yang dipesan itu akhirnya di bawa ke lokasi cucian pasir yang terletak di Depan Perum Otorita Batam, Kelurahan Sambau

Setelah tanah dikumpulkan, terdakwa kemudian mencuci tanah tersebut dengan cara menembakkan air menggunakan mesin dompeng. Kemudian disalurkan melalui pipa paralon yang dipasang ke arah bak penampungan dan disaring dengan ayakan pasir. Hal itu dilakukan untuk memisahkan pasir dan kerikil, yang nantinya pasir siap dijual. Perkerjaan Sudarman dibantu 3 orang buruh yang mendapat upah Rp 80 ribu dibagi 3 untuk satu truk. Satu truk pasir dijual dengan harga Rp 450 ribu.

Namun pada 31 Januari 2022 lalu, tim Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Sudarman. Dimana praktik tambang cucian pasir tersebut tidak memiliki izin apapun alias ilegal. Bahwa perbuatan terdakwa Sudarman alias Pakde sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update