
batampos – Ramlan, pemilik gudang yang berisi 301 dus rokok ilegal atau tanpa cukai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/3). Dakwaan jaksa, Ramlan diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar karena memiliki rokok tanpa pita cukai.
Agenda sidang perdana itu, Ramlan didampingi penasehat hukum dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Batam, Bambang Trikoro. Sementara JPU Gilang membacakan dakwaan atas Ramlan, yang mana perbuataan Ramlan dinilai melanggar pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman penjara 10 tahun, karena telah merugikan negara.
“Pada tanggal 16 Desember, Ditpolairud mendapat informasi adanya pengiriman dan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Karimun, yang kemudian menindak lanjuti informasi tersebut. Dan mendapati rokok di dalam gudang milik terdakwa Ramlan,” ujar JPU Gilang
Atas perbuataan terdakwa yang diduga dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian negara secara materil yakni Rp 2,3 miliar. Sedangkan secara Immateril, merugikan konsumen dan produsen yang taat aturan.
“Tak hanya itu, perbuataan terdakwa juga diduga menyebabkan konsumsi yang meningkat dan peredaran tak terkendali,” sebut Gilang.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum tak keberataan, yang kemudian berlanjut pada pemeriksaan dua saksi’polisi. Dari keterangan saksi menyebutkan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran rokok tanpa cukai. Yang kemudian menelusuri informasi tersebut.
“Kami mendatangi rumah terdakwa dan bertemu keluarga. Dan oleh keluarga langsung menghubungi terdakwa Ramlan,” tegas saksi.
Tak berapa lama Ramlan datang dan mengakui sebagai pemilik gudang tersebut. “Terdakwa juga mengakui rokok di dalam gudang miliknya,” tegas saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa pun tak keberataan. Sidang pun berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Diketahui, Kasus ini bermula dari operasi gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri dan DJBC Kepri pada 18 Desember 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah gudang di lantai dua rumah yang berlokasi di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Gudang itu tampak seperti rumah biasa, tetapi lantai duanya ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 301 dus dan 33 slop rokok merek CAMCLAR yang seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ramlan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ia diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman penjara 10 tahun, karena telah merugikan negara. (*)
Reporter: Yashinta



