Sabtu, 5 Oktober 2024

Pemilik Judi New Sugar Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240705 WA0062
Pemilik New Sugar Bar, Han Sing alias Amin dituntut 1 tahun dan 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (5/7). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Pemilik New Sugar Bar, Han Sing alias Amin dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa Penuntut Umum Abdullah Muhmmad Ihsan di Pengadilan Negeri Batam. Han Sing diduga terbukti menyediakan tempat permainan judi di Ne Sugar Bar yang beralamat di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B No. 13 Jodoh, Batuampar.

Sedangkan untuk Meiya alias Mimi, wasit dari arena permainan judi itu dituntut dengan satu tahun penjara dan Kha Hing alias Aseng dituntut 10 bulan karena dinilai hanya sebagai pemain judi.

Tuntutan untuk ketiga terdakwa dibacakan jaksa penuntut dalam sidang dipimpin oleh majelis hakim Bambang Trikoro yang juga sebagai Ketua PN Batam.

Dalam amar tuntutan Han Sing dan Meiya yang satu berkas, jaksa menyatakan terdakwa sah dan terbukti bersalah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Hang Sing dengan 1 tahun dan 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Meiya dengan 1 tahun penjara,” sebut jaksa.

Sedangkan untuk terdakwa Kha Hing alias Aseng terbukti melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan bermain judi, sebagaimana pasal 303 ayat 1. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut terdakwa Kha Hing alias Aseng dengan 10 bulan penjara,” tegas jaksa lagi.

Terkait perkara perjudian ini, adapun barang bukti berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot yang diperoleh dari New Sugar Bar. Atas barang bukti tersebut, jaksa meminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.650 ribu dirampas untuk negara,” kata JPU.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. Hakim Bambang pun memberi waktu satu minggu untuk para terdakwa menyampaikan belaan.

“Sidang ditunda hingga 10 Juni mendatang, agenda pembelaan” tegas Bambang yang didampingi hakim anggota Twis Retno dan Sapri Tarigan.

Diketahui Oktober 2023 lalu, tim Polresta Barelang melakukan razia di gelangang permainan New Sugar Bar yang diduga menyediakan fasilitas perjudian. Hasil penyidikan, polisi menetapkan 3 orang tersangka. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update